Perubahan Nomenklatur BPBD Sulbar: Dari Ex Officio ke Kepala Mandiri, Siapkah 2027
"Birokrasi penanggulangan bencana Sulawesi Barat (Sulbar) bergegas selaraskan tupoksi dengan Permendagri 18/2025, usai koordinasi Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Provinsi, Masykur, ke BPBD Sulbar pada Jumat (9/1/2026). Perubahan krusial: kepala pelaksana BPBD tak lagi ex officio sekretaris daerah, tapi pemimpin mandiri—siapkah perangkat daerah hadapi guncangan bencana 2027"
Mamuju, TOKATA.id – Seperti sungai yang harus dialiri bendungan baru agar tak meluap, penanggulangan bencana di Sulawesi Barat (Sulbar) kini menuntut penyesuaian birokrasi mendesak. Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar, Masykur, melakukan koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar pada Jumat, 9 Januari 2026. Langkah ini mendukung visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga: memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar berkualitas.
Koordinasi dengan Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah, menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten. "Kami mempertanyakan perubahan pengaturan nomenklatur BPBD, di antaranya pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai ex officio, melainkan Kepala Pelaksana BPBD secara mandiri, plus beberapa penyesuaian lain yang wajib diberlakukan tahun 2027," tegas Masykur.
Perubahan ini bukan sekadar ganti label, tapi ujian kesiapan: apakah BPBD Sulbar mampu lebih gesit hadapi gempa, banjir, atau longsor tanpa jerat birokrasi berlapis? Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan koordinasi ini krusial untuk samakan persepsi. "Pertanyaan soal pedoman nomenklatur masih sering muncul. Makanya, kami utus Pak Masykur, anggota tim penyusun SOTK, ke perangkat daerah, agar tupoksi dan kewenangan BPBD selaras dengan arahan Kemendagri," ujar Rahmah.
Langkah proaktif ini patut diapresiasi, tapi kritis: tanpa sosialisasi masif ke kabupaten/kota, risiko ketidakselarasan tupoksi berpotensi lumpuhkan respons bencana Sulbar yang rawan guncangan alam. (*/Rigo Pramana)
