Sosial Media
Home Bapperida Sulbar Inklusif Mamuju Pembangunan Percepatan Pembangunan Sulbar

Bapperida Sulbar Bersinergi dengan Gema Difabel Finalisasi Rencana Aksi Penyandang Disabilitas

7 min read

 


"Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggencarkan langkah strategis mempercepat penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kebijakan inklusif yang memastikan hak dan akses setara bagi penyandang disabilitas, selaras dengan visi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan sosial."

Mamuju, TOKATA.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD). Langkah ini direalisasikan melalui Workshop Review Draft RAD-PD yang diselenggarakan pada Selasa, (25/11), di Ruang Meeting Maleo Town Square, Mamuju. Kegiatan ini menjadi ajang sinergi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Tim Program Gema Difabel Sulawesi Barat, Bapperida Sulbar, Kantor Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah perangkat daerah, hingga organisasi penyandang disabilitas dan Bappepan Kabupaten Mamuju.

Partisipasi lintas sektor ini menegaskan bahwa RAD-PD bukan sekadar dokumen formal, melainkan agenda kolaboratif yang bertujuan menegakkan keadilan, kesetaraan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang termaktub dalam RPJMD 2025–2029.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Sulbar, Andi Almah Aliuddin, menggarisbawahi pentingnya RAD-PD sebagai pedoman perencanaan strategis yang memuat kebijakan, program, dan langkah operasional pemerintah dalam menjamin hak penyandang disabilitas. “Dokumen ini dirancang agar kelompok disabilitas dapat hidup mandiri, memperoleh perlindungan penuh, mengakses layanan dasar, sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Almah menambahkan bahwa RAD-PD menjadi pijakan utama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beserta kebijakan turunannya. “Dengan dokumen ini, pemerintah provinsi dan kabupaten mendapat arahan jelas untuk menyusun perencanaan dan penganggaran yang inklusif serta responsif,” tambahnya.

Lebih jauh, Andi Almah menjelaskan bahwa penyusunan RAD-PD difokuskan pada terbangunnya koordinasi lintas sektor demi memenuhi hak penyandang disabilitas secara komprehensif. Prinsip nondiskriminasi diperkuat, aksesibilitas layanan publik ditingkatkan, dan ruang partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas diperluas dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan. Pendekatan ini mengadopsi filosofi pembangunan yang berpusat pada manusia, menjamin bahwa tidak ada warga yang tertinggal (leave no one behind).

Untuk memastikan dokumen benar-benar relevan dan aplikatif, keterlibatan aktif penyandang disabilitas menjadi kunci utama.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menekankan bahwa penyusunan RAD-PD harus segera diselesaikan tanpa mengabaikan kualitas. “Melalui review yang intensif ini, kami berharap RAD-PD dapat segera difinalisasi dan menjadi pedoman kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Sulawesi Barat yang lebih inklusif,” katanya.

RAD-PD bukan sekadar rencana aksi, melainkan cermin nyata dari komitmen moral dan keberpihakan pemerintah daerah dalam menggerakkan Sulawesi Barat menuju masyarakat yang setara, inklusif, dan berkeadilan sosial. (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS