Sosial Media
Home Dispar Sulbar Kontribusi Masyarakat Mamuju Pariwisata Ripparprov Sulbar

DPRD Sulbar Siapkan Regulasi Baru Pariwisata untuk Persiapkan Sulbar Maju

6 min read

 


"Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Ripparprov) Sulbar menjelang berakhirnya masa berlaku Perda saat ini. Inisiatif ini disampaikan dalam rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 di DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (25/11), sebagai bagian dari upaya menyelaraskan regulasi dengan perkembangan pesat sektor pariwisata."

Mamuju, TOKATA.id — Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah terkait Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulbar. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang berlangsung di DPRD Sulbar, Selasa (25/11).

“Mudah-mudahan tahun ini Ripparprov Sulbar dapat segera diproses dan menjadi produk hukum baru dari DPRD Provinsi Sulbar,” ujar Bau Akram dengan penuh optimisme.

Kadispar menjelaskan bahwa Perda Ripparprov yang saat ini berlaku sudah berakhir masa berlakunya pada 2025. Selain itu, terjadi sejumlah perubahan signifikan di sektor pariwisata yang menuntut penyusunan ulang rencana induk dan peraturan pendukungnya.

“Perda No. 1 Tahun 2019 memuat jangka waktu 2018 sampai 2025. Kami menilai penting untuk melakukan pembahasan ulang, sekaligus menerbitkan perda yang lebih relevan dengan kondisi terkini,” jelas Bau Akram.

Dia menambahkan bahwa kiprah pariwisata Sulbar mengalami perkembangan dinamis dengan munculnya sejumlah destinasi baru yang membutuhkan perencanaan strategis dan pengaturan tertib. “Perubahan pola dan minat wisatawan juga harus direspons dengan rancangan pengembangan objek wisata yang adaptif dan sesuai regulasi terbaru,” jelasnya.

Perda Ripparprov merupakan pijakan hukum strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Sulbar. Gubernur Sulbar Suhardi Duka mendorong penyusunan regulasi lintas sektor yang solid demi mewujudkan Sulbar maju dan sejahtera. Pariwisata dipandang sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perda Ripparprov yang baru harus memuat semua kepentingan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pertumbuhan sektor pariwisata demi kontribusi nyata terhadap perekonomian Sulawesi Barat,” tegas Bau Akram. (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS