Bapperida Raih Penghargaan BAZNAS Sulbar atas Kepatuhan ASN dalam Zakat
"Loyalitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat kini diukur dengan parameter yang tak biasa: kesetiaan menunaikan zakat penghasilan. Dalam sebuah gebrakan yang mengejutkan, Gubernur Sulbar, SDK, secara tegas menjadikan pembayaran zakat sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ancaman pun dibeberkan: OPD yang abai menyalurkan zakat akan sangat dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi. Kebijakan kontroversial ini digulirkan bersamaan dengan pemberian penghargaan Muzakki kepada Bapperida, sebagai bukti awal komitmen kolektif yang mulai membuahkan hasil."
Mamuju, TOKATA.id - Dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Se-Sulawesi Barat di Ruang Pola Andi Depu, Kantor Gubernur, pada 17 November 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) kembali dinobatkan sebagai institusi penyalur zakat terpercaya. Penghargaan Muzakki dari BAZNAS Provinsi Sulbar ini bukan sekadar piala, melainkan penanda keseriusan baru dalam tata kelola amal yang wajib.
Plt. Kepala Bapperida, Darwis Damir, menyambut penghargaan ini sebagai pengakuan atas kesadaran kolega-koleganya.
"Ini menjadi bukti bahwa ASN Bapperida telah bergerak dari sekadar tahu menjadi tunaikan. Zakat bukan lagi soal kemurahan hati, melainkan kewajiban yang terintegrasi dalam denyut nadi penghasilan mereka melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujarnya, merujuk pada sistem pemotongan langsung yang telah berjalan.
Di atas panggung yang sama, Gubernur SDK tak hanya berbicara tentang anjuran, tetapi tentang instruksi dan konsekuensi. Dengan nada yang tak terbantahkan, ia menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.
"Semua gaji, dana operasional, dan honor narasumber tidak akan pernah menyentuh rekening saya sebelum disisihkan 2,5 persen untuk zakat. Begitu pula Wakil Gubernur. Karena kami telah memulai, maka Sekda, Asisten, seluruh pimpinan OPD, dan setiap pegawai harus turut serta," tegasnya, menanamkan tanggung jawab dari pucuk pimpinan.
Gubernur tak berhenti di deklarasi. Ia menginstruksikan agar pembayaran zakat masuk dalam indikator kinerja OPD. Ancaman disampaikan secara gamblang,
"Bagi OPD yang enggan membayar zakat, sangat dipertanyakan komitmen sosialnya dan sangat dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi. Mulai 1 Desember, evaluasi penyetoran zakat pegawai akan saya lakukan sendiri," ujarnya, memberi tenggat waktu yang jelas. Kebijakan ini memicu renungan: sejauh mana negara dapat mengintervensi kewajiban agama untuk tujuan pembangunan?
Darwis Damir kemudian memberikan konteks yang lebih strategis. Ia menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar ritual, melainkan instrumen kebijakan publik yang powerful untuk menggerus kemiskinan, selaras dengan Misi 2 Pasca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Sebagai tindak lanjut MoU dengan BAZNAS yang baru kita saksikan penandatangannya, dukungan zakat akan menjadi darah segar bagi program Pastipadu. Ia akan memperkuat upaya kita menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting yang membandel," paparnya.
Kolaborasi konkret itu, lanjut Darwis, akan diwujudkan dengan memfokuskan pendayagunaan zakat untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting di 10 desa yang tersebar di enam kabupaten.
"Kita berharap, dengan pendekatan yang terukur dan dana yang terkumpul secara konsisten dari ASN, persoalan multidimensi ini dapat kita tuntas secara lebih sistematis," tambahnya.
Acara yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad, Wakil Gubernur Sulbar, seluruh jajaran Forkopimda, Bupati, Sekda, dan Kepala OPD ini, mengirimkan sinyal kuat. Zakat, yang sering kali bersifat privat, kini diarusutamakan menjadi strategi negara dalam mengatasi ketimpangan. Sebuah eksperimen sosial-birokrasi sedang dimulai di Sulbar, dan semua mata tertuju pada hasilnya. (*/Rigo Pramana)
