Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Pencurian Mesin Dompeng dengan Penangkapan Dua Pelaku
Mamuju, TOKATA.id – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin dompeng, berdasarkan laporan polisi Nomor 345 atas nama pelapor Subhari, Selasa (14/10) di Topoyo, Mamuju Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan kedua pelaku berinisial KR (33) dan SR (20) ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Resmob di tempat persembunyian mereka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan pelaku bahwa mereka mencuri satu unit mesin dompeng milik Subhari. Kedua pelaku menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut mesin tersebut dari lokasi pencurian di Kalukku.
Setelah pencurian, mesin dompeng tersebut dijual di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Saat ini, KR dan SR beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Rigo Pramana)
