Komisi II DPRD Sulbar Tuntut Klarifikasi Perizinan dan Limbah PT Palma
Mamuju, TOKATA.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (01/10). RDP dipimpin Ketua Komisi II, Irwan S. Pababari, dengan kehadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, dan jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan serius dalam proses perizinan dan pengelolaan limbah PT Palma yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. DPRD menegaskan bahwa perizinan industri harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, temuan RDP menunjukkan bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis perizinan PT Palma, meskipun izin tetap diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedur dan masalah koordinasi antarlembaga pemerintahan.
Perizinan Belum Lengkap dan Tahapan Kurang Komprehensif
Komisi II mencatat PT Palma belum menuntaskan seluruh tahapan administratif perizinan secara menyeluruh. Idealnya, perizinan pabrik kelapa sawit meliputi legalitas tata ruang, Hak Guna Usaha (HGU), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Pengolahan (IUP-P), hingga izin operasional seperti Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) dan sertifikasi standar industri, termasuk kewajiban fasilitasi plasma.
Sanksi Lingkungan Belum Dipenuhi
DLH Sulbar telah memberikan tenggat waktu dua tahun kepada PT Palma agar memenuhi kewajiban lingkungan sesuai regulasi. Masa uji coba selama satu tahun juga telah diterapkan sebagai evaluasi. Namun, hingga kini, perusahaan gagal menuntaskan beberapa sanksi administratif dari sembilan poin yang ditetapkan. Pelaksanaan sanksi masih jauh dari optimal.
Lahan Produksi Tidak Sesuai Kapasitas
Sorotan penting lain adalah ketidaksesuaian lahan dengan kapasitas produksi pabrik. PT Palma wajib menyediakan lahan seluas 192 hektare sesuai kapasitas produksi 60 ton per jam. Namun, DPRD menilai perusahaan belum dapat menunjukkan kepemilikan lahan yang sah dan memadai, yang berpotensi mengganggu legalitas operasional.
Dorongan Pemanggilan Pimpinan PT Palma
Komisi II mendorong dilakukannya rapat koordinasi lintas sektor dengan memanggil pimpinan tertinggi PT Palma. Tujuan pemanggilan untuk klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, serta merumuskan rekomendasi perbaikan pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Sulbar.
Langkah ini sekaligus mendukung Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, khususnya poin yang menegaskan pelestarian lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Komisi II mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif terlibat, memastikan penyelesaian kasus pengelolaan industri ini berjalan tuntas sesuai aturan. (*/Rigo Pramana)
