Sosial Media
0
News
    Home Bapperida Sulbar Mamuju Minerba Sulbar Tambang

    Bapperida Sulbar Dorong Tata Kelola Minerba Inklusif dan Legalisasi Aktivitas Penambangan Rakyat

    6 min read

     


    Mamuju, TOKATA.id - Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, diwakili Sekretarisnya, ambil bagian di Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional pada Sabtu, 19 Oktober 2025. Diskusi ini mengkaji dampak strategis perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait tata kelola pertambangan mineral dan batubara di wilayah Mamuju dan sekitarnya.

    Kepala Bapperida, Junda Maulana Darwis, menjelaskan bahwa PP No. 39 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua dari PP 96 Tahun 2021, membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan minerba. Aturan baru ini memprioritaskan pasokan bagi BUMN strategis dan industri nasional, serta membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang.

    Darwis menambahkan, peraturan ini mengatur perpanjangan izin dengan fleksibilitas lebih baik dan menegaskan komitmen pada digitalisasi demi transparansi dan akuntabilitas. Dampak kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    Dalam forum tersebut, Darwis memberikan pandangan kepada tiga narasumber: Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Prodi Hukum Universitas Tomakaka. Ia menekankan perlunya perhatian hukum serius bagi pelaku koperasi dan UMKM serta kepastian berusaha yang lebih terstruktur. Koperasi diharapkan menjadi wadah legal masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakter wilayah Sulawesi Barat.

    Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini mampu mengurangi konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar. Untuk itu, edukasi hukum sangat penting agar pengelolaan berjalan lancar dan tertib.

    Dampak positif lain dari regulasi ini adalah penguatan peran koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat serta pemerataan ekonomi di wilayah tambang. Regulasi juga mengatur ulang ketentuan perpanjangan IUP/IUPK dengan skema fleksibel, termasuk izin sementara maksimal satu tahun untuk memastikan kelancaran penyelesaian izin dan pemenuhan kewajiban pascatambang.

    “Melalui aturan baru ini, koperasi dapat memiliki dan mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara legal. Ini menjadi solusi agar aktivitas penambangan rakyat tidak lagi melanggar hukum,” tegas Darwis.

    Forum Diskusi yang dibuka Deputi Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Dr. Begi Hersutanto, juga dihadiri Kapolda Sulawesi Barat, Danrem 142/Tatag, Danlanal Mamuju, para Kepala Dinas Provinsi, dan Direktur PT. Bonehau Prima Coal. Forum ini menjadi wadah strategis untuk memberi masukan terhadap tata kelola minerba yang berdampak luas di Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

    Komentar
    Additional JS