DPRD Sulbar Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Awali Masa Persidangan Baru
Mamuju, TOKATA.id — DPRD Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Senin (29/9/2025) dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Abdul Halim, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Kesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Hadir pula anggota DPRD, Sekretaris DPRD Arianto, Kepala OPD Pemprov Sulbar, serta staf sekretariat DPRD.
Dalam laporannya, Pansus Ranperda menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi strategis untuk pengembangan sistem perpustakaan di Sulbar. Ranperda ini ditujukan untuk memperluas akses layanan perpustakaan, mendorong peningkatan budaya literasi, serta memperkuat perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
Ranperda ini sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam membangun sumber daya manusia unggul dan berkarakter, terutama melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan keterampilan tenaga kerja.
Wakil Ketua DPRD, Abdul Halim, mengapresiasi kinerja Pansus dan semua pihak terkait. “DPRD menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini menjadi Perda, agar pengelolaan perpustakaan di Sulbar berjalan terarah, profesional, dan berdampak signifikan pada peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.
Setelah laporan akhir Pansus, rapat dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan Ketiga 2025 dan secara resmi membuka Masa Persidangan Pertama 2025-2026 sebagai awal agenda kerja DPRD di periode baru.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Asisten I Setda Sulbar mewakili Gubernur. (*/Rigo Pramana)
