Pacu Infrastruktur via Inpres 11/2025, Sulbar Kejar Kelengkapan Dokumen dalam 4 Bulan
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mempercepat penyelesaian kelengkapan dokumen perencanaan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual via Zoom Meeting yang diikuti Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Sulbar, Muh. Darwis Damir, Selasa (08/07).
Darwis, mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, menegaskan rakor ini bertujuan memastikan pemenuhan Readiness Criteria dan dukungan teknis lainnya, termasuk pembinaan dan pengawasan.
"Ini langkah strategis untuk memenuhi target pembangunan infrastruktur sekaligus mendukung Asta Cita dan Panca Daya Pembangunan, khususnya Misi 1 dan 4," tegasnya.
Rakor yang dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Rachmat, menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial:
1. Batas Waktu Ketat: Pemerintah kabupaten diminta mengusulkan ruas jalan dan jembatan melalui aplikasi Sitia paling lambat 12 Juli 2025, dengan finalisasi laporan ke Gubernur pada 14 Juli.
2. Sinkronisasi Kebijakan: Bapperida dan Dinas PUPR akan memverifikasi usulan kabupaten berdasarkan hasil forum Bupati, sambil memastikan kriteria teknis dan administratif terpenuhi.
3. Pengawasan Berlapis: Asisten II Gubernur akan menerima laporan akhir sebagai bentuk akuntabilitas.
Darwis mengakui, tenggat waktu 4 bulan untuk penyelesaian dokumen dinamis menuntut koordinasi ekstra.
"Kami dan PUPR akan terus mendampingi kabupaten, tetapi kunci keberhasilannya ada pada keseriusan daerah menyiapkan data yang akurat," ujarnya.
Rakor dihadiri seluruh kepala Bapperida dan Dinas PUPR se-Sulbar, menandakan urgensi proyek ini untuk mendongkrak konektivitas dan pertumbuhan ekonomi regional. (*/Rigo Pramana)