Sosial Media
Home Advertoria Budaya Daerah Mamuju Tengah Sulbar

Kominfo Sulbar Dorong Transparansi hingga Desa, Bupati Mateng: 'Ini Langkah Nyata Akuntabilitas

1 min read

 


Mamuju Tengah, TOKATA.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pelayanan publik berkualitas.

Sebagai tindak lanjut, Kominfo SP berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi kepala desa, camat, perwakilan APDESI, LSM, OPD, ormas, dan insan pers.

Kegiatan telah dilaksanakan di Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu, sebelum akhirnya digelar di Mamuju Tengah (Mateng) pada 3–5 Juli 2025 di Hotel Fadilah Topoyo.

Bupati Mateng Arsal Aras membuka acara didampingi Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka, Kadis Kominfo Mateng Ishaq Yunus, serta Komisioner KI Sulbar Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus, dan Masram (Anggota). Turut hadir Riny Hadiwijaya, Plt. Kabid PSI Kominfo SP Sulbar.

Dalam sambutannya, Bupati Arsal menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Sosialisasi ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Kolaborasi antarpihak menjadi kunci untuk memastikan informasi dapat diakses masyarakat secara proporsional," tegas Arsal.

Senada, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga alat untuk membangun kepercayaan publik.

"Informasi yang transparan mengurangi prasangka dan spekulasi. Namun, perlu diingat, tidak semua data boleh dibuka. Peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sangat vital sebagai filter agar keterbukaan tetap sesuai regulasi," jelas Ikbal.

Ia menggarisbawahi bahwa UU No. 14/2008 tentang KIP menjamin hak masyarakat mengakses informasi, sekaligus melindungi data tertentu yang dikecualikan.

Riny Hadiwijaya, Plt. Kabid PSI Kominfo SP Sulbar, dalam laporannya menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan.

"Pemerintah provinsi, melalui Kominfo SP, terus membuka kanal akses informasi. Namun, ini baru awal. Perlu sinergi semua pihak untuk memastikan hak publik terpenuhi, mulai dari mempermudah akses hingga mengkritik jika ada pembatasan yang tidak berdasar," paparnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu percepatan implementasi KIP di seluruh lapisan pemerintahan, khususnya di daerah terpencil. Dengan transparansi, akuntabilitas bukan lagi wacana, melainkan praktik nyata. (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS