RPJMD Sulbar 2025-2029 Dikunci SDK, Ini Milik Rakyat, Bukan Cuma Pemerintah
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (18/06).
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), hadir langsung dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim. Sebelum pengesahan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan masukan untuk penyempurnaan dokumen RPJMD.
"RPJMD ini bukan milik saya atau Wakil Gubernur (Salim S. Mengga), melainkan milik seluruh masyarakat Sulbar," tegas SDK.
Dokumen ini mengikat, baik bagi pemerintah daerah maupun stakeholders lainnya.
"Target yang kami pasang optimis, tetapi harus diimbangi kerja keras dan profesional." imbuhnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
"Setiap OPD harus tepat dalam mengalokasikan dana. Hindari pemborosan anggaran yang tidak pro-rakyat," tegasnya.
Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemprov Sulbar berkomitmen mewujudkan pembangunan yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/Rigo Pramana)