Amujib Purna Tugas Sebagai Penjabat Sekprov, Herdin Ismail Dipercaya Sebagai Plh Sekprov
Mamuju, TOKATA.ID - Tertuang dalam SK Gubernur Sulbar No. 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024, jabatan Penjabat Sekprov Sulbar dinyatakan berakhir 28 Februari 2025, yang dilaksanakan oleh Amunjib.
Untuk itu, dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekprov Sulbar, Gubernur Sulbar Dr. Suhardi Duka atau lazim disapa SDK, menunjuk dan percayakan jabatan Sekprov Sulbar kepada Herdin Ismail dalam jabatan pelaksana harian (Plh).
Penunjukan Herdin Ismail yang saat ini bertugas Kepala Dinas Perkebunan Sulbar dalam jabatan Plh Sekprov Sulbar tertuang dalam putusan SK Gubernur Sulbar No. 100.3.5.1/69/2025 tentang Perintah Pelaksana Harian Sekprov.
Ini diungkapkan oleh Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan, bahwa pergantian penjabat Sekprov ke Plh Sekprov SK sudah ditandatangani oleh Gubernur dan telah dalam proses serah terima hari ini.
Gubernur Sulbar menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Herdin Ismail, menjabat Plh Sekprov, dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar, Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian" kata Bujaeramy, Senin (03/03).
Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.
"Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov," tandasnya.(*/Rigo Pramana)