Sosial Media
Home Daerah Lestari

Warga Lariang Mengadu ke DPRD Pasangkayu Kampungnya Masuk Kawasan Hutan Lindung

2 min read

 

 


Pasangkayu – Warga Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu, menggelar aksi protes pada Senin, 9 September 2024. 

Sekitar 30 warga bergerak dari Jalan Ir. Soekarno menuju Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk menyuarakan keresahan mereka terkait klaim Dinas Kehutanan yang menetapkan sebagian wilayah Desa Lariang sebagai kawasan hutan lindung.

Dalam aksinya, warga menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Mendesak DPRD dan Bupati Pasangkayu segera menyelesaikan sengketa kawasan hutan lindung yang diklaim Dinas Kehutanan.
  2. Meminta Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkoordinasi untuk menetapkan batas yang jelas antara kawasan hutan lindung dan tanah masyarakat.
  3. Meminta pembebasan lahan masyarakat yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
  4. Meminta adanya sosialisasi menyeluruh terkait penetapan kawasan hutan lindung kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
  5. Meminta kejelasan peta resmi dan batas kawasan hutan lindung guna mencegah konflik di masa mendatang.

Sahar korlap aksi dalam orasinya, menekankan bahwa warga Desa Lariang telah tinggal di wilayah tersebut secara turun-temurun dan merasa terancam dengan klaim hutan lindung yang tiba-tiba muncul. “Kami hanya ingin hidup dan bekerja dengan tenang di atas tanah yang sudah lama kami diami,” ujar Sahar. Ia berharap agar pemerintah segera menemukan solusi agar warga bisa bekerja tanpa rasa khawatir.

Zodi, orator lain dalam aksi tersebut, menyoroti pentingnya tambang pasir di Desa Lariang, yang menjadi pemasok material bagi proyek Ibu Kota Negara (IKN). Tambang ini, menurutnya, telah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Kalindu, yang turut terdampak oleh klaim kawasan hutan lindung, tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait status tanah mereka.

Iswandi, salah satu tokoh masyarakat, juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyelesaikan masalah ini. “Banyak warga yang kehilangan lahan dan rumah mereka karena dianggap masuk kawasan hutan lindung, yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, H. Saifuddin A. Baso, menyatakan akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan BPN, untuk mencari solusi bersama. Pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 10 September 2024. Saifuddin menegaskan bahwa pentingnya kejelasan mengenai batas wilayah hutan lindung untuk mengakhiri keresahan warga.

Muh Dasri, anggota DPRD lainnya, berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini. Ia menekankan bahwa DPRD bertugas memperjuangkan kepentingan rakyat dan menyelesaikan tumpang tindih sertifikat tanah yang telah merugikan banyak pihak.

Anggota DPRD Arham Bustaman menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus diserahkan kepada para ahli, namun ia memastikan bahwa DPRD akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat Lariang yang terdampak.

Protes ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak dalam menangani konflik agraria yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang terkena klaim kawasan hutan lindung. (Tim)

Komentar
Additional JS