BREAKING NEWS

Sulbar Dorong Regulasi Pembiayaan Pasca-Perubahan Batas Wilayah

 


Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendorong penguatan regulasi penegasan batas wilayah oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi daerah. Dorongan itu disampaikan Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Makassar, Kamis (21/5/2026).

Rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu merupakan tindak lanjut Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, yang mengamanatkan pembinaan dan pengawasan penegasan batas daerah oleh pemerintah pusat. Dalam forum tersebut, Sulawesi Barat mendapat apresiasi Badan Informasi Geospasial (BIG) atas progres penegasan batas yang lebih baik dibanding kebanyakan daerah di Sulawesi.

Amujib mengatakan beberapa wilayah di Sulbar telah memasuki tahapan akhir penetapan batas. Kabupaten Polewali Mandar, misalnya, disebut hanya menunggu penerbitan peraturan daerah sebagai tahap akhir pengesahan administratif. “Sejak 2010 dokumen administrasi sudah lengkap. Untuk Polewali Mandar tinggal pengesahan melalui peraturan daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, sampai penetapan resmi dari pusat terbit, pemerintah daerah akan tetap menggunakan batas administrasi saat ini agar pelayanan publik tidak terganggu. “Jika penegasan dilakukan sepihak tanpa regulasi jelas dari pusat, pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sendiri,” kata Amujib.

Proses harmonisasi administrasi di Kabupaten Mamasa juga dikatakan tinggal menyelesaikan tahap akhir. Sementara penegasan batas di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu masih memerlukan percepatan koordinasi.

Amujib menegaskan bahwa kepastian batas wilayah menentukan efektivitas perencanaan, pelayanan publik, dan kepastian administrasi masyarakat. Penyelesaian batas wilayah juga dianggap krusial untuk mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka: Sulawesi Barat maju dan sejahtera melalui tata kelola pemerintahan yang tertib dan berbasis kepastian administrasi.

Dalam forum itu, Bapperida Sulbar merekomendasikan agar Kemendagri menyusun regulasi paralel yang mengatur pembiayaan dampak perubahan batas wilayah, khususnya untuk meringankan beban masyarakat terdampak. Perubahan batas sering menimbulkan konsekuensi administratif, seperti kebutuhan pengukuran ulang bidang tanah di BPN yang memerlukan biaya besar.

“Kami berharap ada regulasi yang melindungi masyarakat dan pemerintah daerah — jangan sampai warga menanggung seluruh biaya akibat perubahan administrasi,” ujar Amujib. Ia juga meminta agar momentum penyusunan RKPD 2027 dimanfaatkan untuk memasukkan kebijakan yang memberi kepastian pembiayaan bagi kabupaten dalam penyelesaian batas.

Menanggapi rekomendasi itu, Kemendagri menyatakan tengah menyiapkan langkah percepatan penyelesaian sejumlah persoalan batas wilayah, termasuk rencana pertemuan kepala daerah bersama gubernur untuk menyamakan persepsi. Kemendagri juga berencana merevisi Permendagri tentang penegasan batas daerah agar mengakomodasi penanganan pasca-penegasan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penguatan regulasi itu mempercepat penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh, sehingga mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar