Era Baru TPP 2026, Gaji Tambahan ASN Sulbar Kini Bergantung Kinerja Kolektif
"Dalam upaya mendisiplinkan anggaran sekaligus mendongkrak mutu pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan perubahan fundamental dalam pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. Tunjangan yang selama ini kerap dianggap sebagai hak tetap, akan bertransformasi menjadi insentif yang nilainya dinamis, terikat erat dengan capaian kolektif setiap perangkat daerah. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan adil di tengah kondisi fiskal yang terbatas."
Mamuju, TOKATA.id - Darwis Damir, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Sulbar, membeberkan sejumlah poin kunci hasil perhitungan tim teknis TPP dalam pertemuan tertutup, Senin (1/12). Mekanisme baru ini dirancang sebagai perwujudan nyata misi kelima Panca Daya, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan pelayanan dasar berkualitas.
"Prestasi kerja organisasi menjadi alat ukur utama untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kontribusi nyata," tegas Darwis. "Dengan demikian, dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi sekaligus berkontribusi pada efisiensi anggaran, karena pemberian insentif menjadi lebih terukur dan transparan."
Sistem baru ini mengusung prinsip komunal, di mana besaran TPP tak lagi semata urusan individu, melainkan dibebankan dan dihitung berdasarkan hasil kerja seluruh unit organisasi. Paradigma ini menggeser logika lama, dari entitlement menuju reward yang harus direbut.
Secara teknis, perhitungan akan berporos pada tiga dasar utama. Pertama, nilai Reformasi Birokrasi (RB) Pemprov Sulbar. Kedua, Prestasi Kerja Organisasi (PKO) yang dinilai berdasarkan hasil penilaian kinerja organisasi setiap triwulan. Ketiga, prestasi kerja individu yang ditimbang dari produktivitas dan disiplin kerja.
"Dasar pertama dan kedua akan menghasilkan Capaian Indikator Perangkat Daerah. Inilah yang menentukan porsi kue TPP untuk suatu organisasi," jelas Darwis. Sementara itu, prestasi individu baru berperan membagi porsi kue tersebut di internal organisasi, berdasarkan disiplin dan hasil kerja sesuai perintah pimpinan.
Dia menegaskan, alokasi akhir ke setiap ASN akan sangat bervariasi. Perbedaan akan muncul akibat variabel seperti kelas jabatan, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, lokasi tugas, kelangkaan profesi, dan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL), sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Kementerian Dalam Negeri.
"Artinya, besaran TPP tiap individu maupun hasil prestasi kinerja organisasi akan berbeda menurut kriteria di atas," pungkas Darwis. Langkah ini, meskipun berpotensi menciptakan dinamika kompetisi, diharapkan menjadi obat pahit untuk memulihkan etos kerja dan akuntabilitas pelayanan.
Pertemuan penting tersebut juga dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, serta Kepala Bidang Rida Bapperida. Kebijakan yang rencananya mulai berlaku dua tahun mendatang ini kini memasuki tahap sosialisasi dan penyempurnaan teknis, menandai babak baru hubungan kerja antara pemerintah daerah dan para abdi negaranya. (*/Rigo Pramana)
