Pengawasan Konstruksi Rumah Subsidi Mamuju Dikecam, Busman Rasyid; Keselamatan Warga Taruhan
Mamuju, TOKATA.id — Pemerhati Kebijakan Publik, Busman Rasyid, melontarkan kritik pedas terhadap sejumlah proyek perumahan subsidi di Kabupaten Mamuju. Ia menilai penggunaan material bangunan di proyek itu jauh di bawah standar, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Dalam keterangannya, Busman membeberkan telah mengumpulkan bukti kuat berupa dokumentasi foto, video, serta keterangan warga yang mengungkap penggunaan besi berdiameter kecil, struktur rangka tipis, dan dinding yang retak meski bangunan baru selesai dikerjakan.
"Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Ini bukan hanya persoalan estetika, tetapi menyangkut keselamatan warga yang akan tinggal di dalamnya," ujar Busman, pengacara muda yang dikenal tidak hanya atas kompetensi hukum tapi juga komitmen sosialnya dalam mendampingi klien tanpa memandang ekonomi.
Busman menegaskan bahwa kelalaian pengembang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menuntut rumah harus layak, aman, serta memenuhi fungsi bangunan secara menyeluruh (Pasal 5 dan Pasal 46).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengharuskan setiap bangunan memakai material standar keselamatan dan melewati pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum ditempati (Pasal 251 – Pasal 257).
"Rumah subsidi bukan rumah murahan. Pengembang wajib membangun dengan standar keamanan yang dapat menjamin keselamatan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat," tegas Busman.
Ia mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamuju tidak sekadar mengeluarkan izin, tetapi juga mengawasi kualitas konstruksi secara ketat sesuai Pasal 188 PP 16/2021.
Selain itu, Busman meminta bank penyalur KPR subsidi lebih selektif dalam pembiayaan, tidak hanya sekadar menilai kelengkapan berkas atau model bangunan.
"Kualitas bangunan harus diperiksa. Apakah rumah ini layak dijual dan aman dihuni? Jangan sampai masyarakat membeli risiko," tegasnya lagi.
Busman menambahkan, jika pihak berwenang tidak langkah nyata, ia tak segan melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat.
"Ada tanggung jawab hukum di sini. Jangan biarkan masyarakat dirugikan. Saya ingatkan pengembang bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 256 PP 16/2021 hingga pencabutan izin, dan sanksi pidana Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara apabila terbukti menjual rumah subsidi dengan kualitas di bawah standar." tutupnya.
(Rigo Pramana)
