Sosial Media
0
News
    Home Anggota Polisi Buron Mamuju Polresta Mamuju SKY Tersangka

    Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Mamuju, Tiga Tersangka Ditetapkan

    4 min read

     


    Mamuju, TOKATA.id – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi terkait kasus pengeroyokan di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.

    Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan kepada media, Senin (13/10), bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti awal, penyidik telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Peningkatan status ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana laporan pelapor," ujar Ipda Herman.

    Dari proses penyidikan, telah ditetapkan tiga tersangka, yakni TW (20), anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18). TW masih dalam pengejaran Tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju, sementara FA dan MMS telah menyerahkan diri ke polisi.

    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/Rigo Pramana)

    Komentar
    Additional JS