Pemprov Dorong Budaya Integritas Desa Melalui Program Antikorupsi
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi menggelar rapat persiapan penilaian akhir terhadap calon percontohan Desa Antikorupsi, Rabu (01/10), di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar.
Rapat yang dipimpin Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada 26 September 2025, sekaligus mengakomodasi arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Penilaian dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025, melibatkan tim gabungan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, dan Biro Hukum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.Terdapat enam desa yang masuk sebagai calon desa percontohan, yakni Desa Tarailu (Mamuju), Salupangkang (Mamuju Tengah), Malei (Pasangkayu), Buntu Buda (Mamasa), Lalateedzong (Majene), dan Batulaya (Polewali Mandar).
Penilaian meliputi wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Desa yang memperoleh nilai minimal 90 dengan kategori AA akan berpredikat Istimewa dan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.
Tujuan utama penilaian ini adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mendorong lahirnya desa teladan sebagai inspirasi dalam pencegahan korupsi sejak tingkat pemerintahan terkecil.M. Natsir menegaskan pentingnya proses ini sebagai fondasi membangun budaya integritas di desa.
“Kami menginginkan desa yang lolos benar-benar menjadi contoh nyata tata kelola yang transparan dan akuntabel. Standar kita tinggi agar hasilnya bisa jadi role model untuk desa lain di Sulbar,” ujarnya.
Setelah penilaian, KPK akan melakukan uji petik di salah satu desa calon percontohan, yang hasilnya akan menentukan keputusan final Desa Antikorupsi.
Pemerintah Provinsi berharap masyarakat di desa aktif menjaga integritas dan keterbukaan dalam setiap proses pembangunan. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, tetapi memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. (*/Rigo Pramana)
