Sosial Media
0
News
    Home BIG Donggala Pemprov Sulbar Sulbar Sulteng Tapal Batas

    Pemerintah Sulbar-Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA soal Batas Wilayah

    4 min read

     


    Sulawesi Tengah, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Ketua Komisi I DPRD menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pertemuan ini berlangsung Selasa (28/10) untuk membahas langkah strategis pasca pembatalan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Donggala dan Pasangkayu.

    Rapat dihadiri para pejabat kedua pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemkesra Sulbar, Murdanil, yang memimpin tim setempat. Kegiatan ini mengikuti arahan langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, dengan fokus menjaga stabilitas dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

    Murdanil menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti putusan MA secara konstruktif dan sesuai hukum, dengan menekankan pentingnya sinergi kedua daerah agar proses penataan dan penegasan batas wilayah berjalan lancar serta harmonis.

    “Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati putusan MA dan berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan layanan publik di daerah perbatasan tetap optimal,” ujar Murdanil dalam rapat.

    Selanjutnya, Murdanil menambah bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan diperkuat secara berkelanjutan guna mencapai pemahaman teknis yang jelas dan berkeadilan dalam penegasan batas wilayah.

    Rapat ini menjadi langkah awal memperkuat komunikasi efektif antar pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah secara damai, terbuka, dan transparan. (*/Rigo Pramana)

    Komentar
    Additional JS