BreakingNews; Perintah DKPP, Nasrul Dicopot dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulbar, Saudaranya Dipecat dari Bawaslu Mamuju Tengah
Mamuju, TOKATA.id – Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Mamuju Tengah yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mencapai tahap akhir.
Dalam putusan yang dibacakan DKPP terkait pemeriksaan delapan teradu, sebagian tuntutan pengadu dikabulkan. KPU Mamuju Tengah beserta anggota DKPP menerima sanksi peringatan keras. Sementara itu, dua anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat dan Supriadi, juga dikenai peringatan keras.
Namun, dua teradu lain menerima sanksi lebih berat. Syarif Muhayyang, anggota Bawaslu Mamuju Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah. Sedangkan Nasrul, yang tak lain adalah Ketua Bawaslu Sulbar sekaligus saudara Syarif, menerima peringatan keras terakhir dari DKPP berupa pencopotan jabatan Ketua Bawaslu Sulbar.
"Memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Sulbar kepada Nasrul Muhayyang" sebut DKPP dalam pembacaan putusan, Senin (27/10)
Pihak KPU dan Bawaslu di tingkat Sulbar dan Mamuju Tengah diberi tenggat waktu maksimal satu pekan sejak pembacaan putusan untuk segera melaksanakan keputusan tersebut.
Kasus ini membuka babak baru dalam pengawasan etika penyelenggara pemilu di wilayah Sulawesi Barat, menegaskan komitmen DKPP terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. (Rigo Pramana)
.jpeg)