Bapperida Sulbar; Perda Jasa Konstruksi Sulbar Buka Peluang Besar untuk Pelaku Lokal
Mamuju, TOKATA.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengukuhkan komitmennya dalam pembangunan sektor konstruksi melalui partisipasi aktif pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi. Kegiatan ini digelar pada Rabu (08/10) bertempat di Café Ruang Rindu, Mamuju.
Pelaksanaan Perda ini menjadi angin segar bagi dunia pembangunan infrastruktur di Sulbar. Tidak hanya menjamin kualitas, keamanan, dan kelancaran setiap proyek, regulasi ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi lebih luas dalam sektor jasa konstruksi.
Bagi Bapperida, Perda ini merupakan bagian integral dari visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu pembangunan infrastruktur yang kuat sekaligus ramah lingkungan.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ridwan, dihadiri oleh berbagai elemen terkait mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, asosiasi konstruksi, hingga pelaku usaha sektor jasa konstruksi.
Mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Arjanto, memberikan pandangan strategis mengenai perencanaan pembangunan. Ia menegaskan, "Pesatnya pembangunan infrastruktur di Sulbar membutuhkan payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi."
Arjanto menambahkan, Perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi, sehingga akan berdampak besar bagi perkembangan bidang tersebut.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengatur dengan komprehensif dan terperinci, khususnya menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan pelaku jasa konstruksi lokal melalui kewajiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan penggunaan subkontraktor lokal. Selain itu, Perda menetapkan standar keselamatan dan mutu kerja yang ketat dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Perda ini juga memperkuat pengawasan pemerintah daerah melalui sistem sanksi yang jelas, tegas, dan progresif untuk memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan.
"Dengan Perda ini, pelaku jasa konstruksi lokal berpeluang lebih besar menjadi kontraktor utama maupun subkontraktor," urai Arjanto.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bapperida dan Dinas PUPR dalam mewujudkan pelaksanaan jasa konstruksi yang efektif, efisien, dan berdampak positif bagi pembangunan jangka panjang di Sulbar.
Kehadiran berbagai pihak terkait pada sosialisasi ini memperlihatkan kuatnya koordinasi teknis dan budaya kerja lintas sektor yang saling memperkuat. “Kami berharap Dinas PUPR dapat menjalankan fungsi konstruksi secara strategis, akuntabel, dan memberikan dampak luas bagi masyarakat Sulawesi Barat,” tutup Arjanto.
Dalam kesempatan yang sama, peserta dikenalkan pada aplikasi SiBISON, sistem informasi digital terbaru yang mendukung pengelolaan jasa konstruksi. Aplikasi ini melengkapi sistem sebelumnya, SIPJAKI, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan di sektor konstruksi. (*/Rigo Pramana)
