Sosial Media
Home Advertorial Daerah Mamuju Tengah Politik

IMM Sulbar Tekankan Pentingnya Keadilan Institusional dalam Sidang DKPP Mamuju Tengah

7 min read

 


Mamuju, TOKATA.id - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memproses secara adil dan objektif sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Mamuju Tengah.

Sidang DKPP yang digelar pada Selasa, (09/09), menjadi titik harapan publik yang selama ini menyoroti kejanggalan dalam proses verifikasi pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 di wilayah tersebut. Kasus ini bukan hanya memunculkan kecurigaan, tetapi juga sangat politis karena menyeret satu-satunya Anggota Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, yang sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

IMM Sulbar menegaskan dukungannya kepada DKPP bukan untuk membela individu, melainkan sebagai komitmen moral menjaga integritas demokrasi. Ketua DPD IMM Sulbar, Albar Syam, menyampaikan, “Sidang DKPP ini harus menjadi ruang objektif yang memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Imran adalah bagian dari sistem. Bila proses hukum terhadapnya tidak adil, ini bukan hanya soal individu, tapi keadilan institusional.”

Imran Tri Kerwiyadi divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Mamuju dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat terkait kelalaian dalam verifikasi dokumen pencalonan HHS, yang diduga menggunakan ijazah palsu. Namun, Imran berkali-kali membantah keterlibatan langsung, menegaskan tugasnya hanya memverifikasi administrasi, bukan menilai keabsahan dokumen.

Merasa menjadi korban, Imran melaporkan sejumlah anggota KPU dan Bawaslu ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini merupakan upaya hukum, bukan perlawanan politik, namun laporan tersebut belum mendapat penanganan serius.

Sidang etik DKPP kemudian menjadi momentum penting membuka ruang keadilan. Dalam sidang tersebut, KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan dokumen pencalonan HHS. IMM Sulbar berharap DKPP menjalankan fungsi yudisial etik secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan eksternal.

Albar menegaskan, “Ini bukan soal menang-kalah politik, tetapi soal menjalankan demokrasi dengan tanggung jawab dan etika. Jika Imran dikriminalisasi sementara fakta persidangan mengungkap kejanggalan dan setelah sidang muncul fakta-fakta baru, tidak masuk akal jika DKPP tidak objektif.”

IMM Sulbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan akademisi, mengawal proses etik ini dengan sikap kritis namun konstruktif. Menurut IMM, keadilan dalam pemilu bukan hanya soal teknis verifikasi tapi juga perlindungan terhadap hak dan marwah penyelenggara yang bekerja sesuai regulasi.

“Kami tidak bermaksud intervensi, melainkan menyuarakan hak setiap orang atas keadilan. Bila Imran tidak bersalah, DKPP harus mengoreksi narasi publik yang selama ini menyudutkannya. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, DKPP harus objektif. Tidak masuk akal seorang diri dijatuhi hukuman dalam perkara yang kompleks seperti ini,” tutup Albar. (*/Rgo Pramana)

Additional JS