Fiskal Membengkak, Pemprov Sulbar Terbitkan Moratorium Penerimaan ASN
Mamuju, TOKATA.id - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengeluarkan Surat Edaran moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 Provinsi Sulbar pada 22 September 2025 sebagai upaya penataan dan pengendalian anggaran daerah.
Belanja pegawai di lingkup Pemprov Sulbar sudah mencapai sekitar 36 persen dari total anggaran, melampaui batas ideal 30 persen sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien. Kondisi ini memicu langkah strategis berupa moratorium demi menjaga stabilitas fiskal dan efektivitas birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulbar sekaligus Pelaksana Harian Sekprov, Herdin Ismail, menegaskan,
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami menghargai aspirasi ASN yang ingin berpindah, tapi saat ini pengendalian belanja pegawai adalah prioritas utama agar pembangunan tetap berjalan.”
Kebijakan moratorium bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan dinamika keuangan daerah dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Pemprov Sulbar mengimbau seluruh pihak untuk memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang efisien, transparan, dan berfokus pada pelayanan publik berkualitas. (*/Rigo Pramana)