Sosial Media
Home Daerah Mamuju Pendidikan Sulbar

Aturan Permendikbud No.50/2022 Jelas, Sekolah Bandel: Seragam Dipaksa Beli di Sekolah, Ini Pungli

3 min read

 


Mamuju, TOKATA.id Musim pendaftaran siswa baru dan kenaikan kelas kembali memunculkan keluhan sejumlah orang tua. Mereka terbebani oleh praktik sekolah yang memaksa membeli seragam di tempat mereka, di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.

Pemerhati Pendidikan Sulawesi Barat, Husnia, mengecam praktik ini. Menurutnya, sekolah tidak berhak menetapkan corak, warna, atau mewajibkan pembelian seragam di lingkungan mereka. Hal itu melanggar Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

"Pasal 12 ayat (1 & 2) dan Pasal 3 Permendikbud itu jelas melarang sekolah menjual seragam saat PPDB atau kenaikan kelas. Orang tua berhak membeli di luar sekolah. Aturannya tegas," tegas Husnia.

Ia menambahkan, Pasal 14 peraturan tersebut menegaskan bahwa penetapan corak dan bentuk seragam merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan sekolah.

"Jika Pemda yang menetapkan, seragam akan seragam di seluruh sekolah. Produksinya massal, harganya lebih terjangkau, dan mudah ditemui di pasaran. Kalau sekolah yang menentukan, otomatis produksi terbatas dan harganya bisa lebih mahal," jelasnya.

Husnia menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang dinilai abai. Sebagai instansi pembina, seharusnya mereka mengeluarkan edaran tegas untuk menghentikan praktik ini.

"Pembiaran oleh Dinas Pendidikan bisa berimplikasi hukum. Sekolah yang memaksa menjual seragam dapat dilaporkan dengan tuduhan pungutan liar (pungli)," tandasnya.

Ia pun mendorong orang tua untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran. 

"Aturannya sudah jelas. Masyarakat harus kritis agar tak ada lagi pemerasan terselubung," pungkas Husnia. (Rigo Pramana)


Komentar
Additional JS