Sosial Media
Home Advertorial Daerah Ekonomi Hukum Mamuju Sulbar

Pemprov Sulbar Gas Perampingan Lembaga, Daerah Harus Patuh,

1 min read

 


Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembinaan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar pada Jumat (13/6/2025) di Mamuju.


Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, dan dihadiri perwakilan seluruh kabupaten/kota se-Sulbar, kecuali Polewali Mandar (Polman) yang berhalangan. Tujuannya adalah memastikan penataan kelembagaan daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 99 Tahun 2018, sekaligus mendukung misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam reformasi birokrasi.


Nur Rahmah menjelaskan, meski ada wacana revisi PP No. 18 tentang Perangkat Daerah, Pemprov Sulbar tetap melanjutkan program perampingan kelembagaan yang dimulai sejak April 2025. Beberapa rekomendasi utama hasil rapat meliputi:


1. Pembentukan Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah),


2. Pendirian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,


3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (berdasarkan Permendagri 25/2021),


4. Pembaruan struktur Dinas Ketahanan Pangan (sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional 32/2023),


5. Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),


6. Evaluasi kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.


Masykur, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, menegaskan bahwa Monev ini merupakan kewajiban tahunan sesuai Permendagri. 

"Pembinaan penataan perangkat daerah wajib dilakukan minimal sekali setahun. Kami apresiasi partisipasi aktif kabupaten/kota, meski Polman belum bisa hadir," jelasnya.


Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulbar memperkuat struktur pemerintahan daerah agar lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan masyarakat. (*/Rigo Pramana)

Additional JS