Dari Rapat ke Tindakan, Seberapa Signifikan Perubahan Ranperda Mamuju 2026 ?
Mamuju, TOKATA.id – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026. Pertemuan digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa (24/06).
Dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota.
Afrisal dalam pemaparannya menegaskan, penyempurnaan Ranperda ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020.
"Tidak hanya judul yang disesuaikan, dasar hukum juga diperkuat dengan penambahan Perpres tersebut. Beberapa pasal juga mengalami penyempurnaan dan penambahan substansi," jelasnya.
Hasil rapat menyepakati sejumlah perubahan redaksional pada konsideran dan pasal-pasal tertentu, guna memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Ranperda yang telah direvisi kini menunggu proses penyusunan ulang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. Dokumen final akan segera dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar melalui Biro Hukum Setda. (*/Rigo Pramana)