Tidak Profesional Soal Pelanggaran Etik Komisioner Mamuju Tengah, Bawaslu Sulbar Akan Disomasi
![]() |
Busman Rasyid (sumber ft Facebook) |
Mamuju, TOKATA.ID - Salah seorang Komisioner Mamuju Tengah diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara, sebab diduga kuat turut berperan meloloskan penggunaan ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah.
Namun Bawaslu Sulbar dalam hal penanganan dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah tidak dilaksanakan secara professional sebagaimana tugas dan peran Bawaslu Sulbar dalam perkara pelanggaran etik.
Untuk itu, salah seorang advokat muda di Mamuju, Busman Rasyid akan menempuh Langkah hukum secara persuasiv untuk mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Sulbar melalui somasi yang akan disampaikannya, Senin (17/02) besok.
Kepada pewarta, Ia mengungkapkan kalau Bawaslu Sulbar punya kewenangan untuk melakukan Investigasi, Klarifikasi dan hasil itu disampaikan rekomendasi ke DKPP,
"Tapi diduga dilakukan tidak secara professional. Sehingga Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran etik, tidak menjalani proses etik yang mustinya ia terima" ungkap Busman.
Katanya, komisioner Bawaslu Mamuju Tengah, saat Pilkada serentak lalu, ikut berperan aktiv melakukan legalisir ijazah palsu untuk digunakan Calon Bupati Mamuju Tengah periode 2025 - 2030 Haris Halim Sinring maju.
"Tapi akhirnya Haris Halim Sinring divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulbar, sebab terbukti menggunakan ijazah palsu dimana proses legilisir ijazah tersebut, melibatkan salah seorang komisioner Mamuju Tengah" kata Busman.
Untuk itu, melalui somasi yang akan diajukan olehnya ke Bawaslu Sulbar, ini adalah Langkah awal untuk mengajukan para komisioner di Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Mamuju Tengah ke DKPP.
"Jadi karena mereka terlihat bersama sama dalam pelanggaran etik ini, maka ini baru awal yang kami tempuh sebelum sampai ke DKPP" pungkas Busman. (Rigo Pramana)