Busman Rasyid Resmi Somasi Bawaslu Sulbar, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Bawaslu Mamuju Tengah
Mamuju, TOKATA.ID - Ahad (16/02) Busman Rasyid, salah seoang advokat di Mamuju, berencana melayangkan somasi ke Bawaslu Sulbar, dan Senin (17/02) pukul 15:45 tadi, resmi melakukan somasi ke Bawaslu Sulbar.
Somasi ia layangkan, dalam rangka membuka tabir dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah, usai calon bupati Mamuju Tengah periode 2025 - 2030 divonis bersalah selama 3 tahun kurungan penjara, karena terbukti menggunakan ijzah palsu.
Sebab itu, dalam fakta persidangan, jika salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah Muhammad Syarif M (MSM) patut diduga telah melanggar azas kepatuhan dan independensi dalam meloloskan calon bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring, menggunakan ijazah palsu.
Olehnya, dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini, Bawaslu Sulbar dianggap tidak cermat dan professional dalam melakukan penelitian dan pengkajian pelanggaran etik yang diduga dilakukan MSM.
"Sebab itu, kami resmi melayangkan somasi ke Bawaslu Sulbar, beberapa jam lalu, hari ini Senin 17 Februari 2025" ungkap Busman.
Ia mengungkapkan kalua ada 5 poin tuntutan somasi yang diajukan ke Bawaslu Sulbar untuk mendapatkan penjelasan dan perhatian, diantaranya;
1. Bersikap jujur dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Etik saudara Muhammad Syarif M;
2. Dalam pemberian klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran etik MSM agar dilakukan profesional;
3. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulbar, tidak bersikap diam dan/atau melakukan pembiaran atas pelanggaran etik saudara MSM;
4. Mendesak Bawaslu Sulbar, untuk bersikap secara mandiri berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menindak lanjuti pelanggaran etik MSM;
5 Mendesak Bawaslu Sulbar untuk memberikan rekomendasi ke DKPP terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Bawaslu Mamuju Tengah saudara MSM, yang d duga terbukti melanggar etik, selambat lambatnya pada Hari Rabu, 19 Februari 2025.
"Apabila Bawaslu Sulbar tidak memenuhi tuntutan saya, dalam jangka waktu yang ditentukan, saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku, dalam memperjuangkan nilai nilai keadilan" pungkas Busman. (Rigo Pramana)