BREAKING NEWS

Bapenda Sulbar Perkuat Tata Kelola Pajak Air Permukaan, Fokus Kajian dan Transparansi

 


Mamuju, TOKATA.id – Seperti sungai yang mengalir deras menuju muara harmoni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) melalui kepastian hukum, kajian teknis, dan sinkronisasi regulasi pusat-daerah.

Pembahasan mengemuka dalam rapat Penetapan dan Dasar Pengenaan PAP di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu (6/5/2026). Dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Gaffar, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan TI Muh. Saleh serta Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu Kasfiani Darwis, rapat dihadiri perwakilan perusahaan sawit se-Sulawesi Barat.

Fokus utama: mekanisme tarif (tetap 10 persen) dan Nilai Perolehan Air (NPA). Isu hangat, perubahan NPA di Pasangkayu dari Rp400 menjadi Rp1.000, yang langsung menggenjot pajak terutang. Peserta mempertanyakan dasar penyesuaian—apakah berbasis kajian teknis, ekonomi, dan regulasi memadai?

“Kami pastikan setiap kebijakan berpijak pada hukum kuat, transparan, tanpa multitafsir,” tegas Gaffar.

Diskusi juga menyoroti status air hujan: apakah alami sebelum runoff termasuk air permukaan? Perusahaan menekankan kejelasan batas air permukaan, tanah, dan hujan agar selaras regulasi nasional. Muh. Saleh menambahkan, “Harmonisasi aturan cegah kesalahan daerah. Koordinasi pusat krusial agar PAP tak picu persoalan bagi pemerintah atau wajib pajak.”

Kepala Bapenda Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan: “Pembenahan ini wujudkan proses adil, profesional, dan pasti hukum. Optimalisasi pendapatan daerah esensial, tapi keadilan, transparansi, dan kemampuan wajib pajak tak boleh terabaikan.”

Langkah ini dukung misi Gubernur Suhardi Duka dalam good governance dan pelayanan merata.

Kesepakatan rapat: perubahan NPA butuh kajian jelas dan dasar hukum solid; status air hujan PAP perlu penegasan regulatif via telaah lanjutan dan konsultasi kementerian. Tindak lanjut Bapenda: susun kajian NPA, inventarisasi regulasi air hujan, koordinasi pusat, serta rekomendasi kebijakan daerah yang sinkron perundang-undangan. (*/Rigo Pramana)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar