Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pengurusan PPKH Tower SUTT PLTU Mamuju
2 min read
Mamuju, TOKATA.id – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, menerima kunjungan Romi Iskandar selaku Senior Supply Chain dan Krisanti selaku staf PT Rekind Daya Mamuju (RDM), di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Inspektur Ketenagalistrikan Gilang Ananda Putra serta Tim Perizinan Dinas ESDM Sulbar, Luther.
Agenda pertemuan membahas konsultasi terkait pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas penggunaan lahan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Mamuju 2x25 MW yang sebagian arealnya berada dalam kawasan hutan.
Langkah koordinatif ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
Romi Iskandar menjelaskan bahwa PLTU Mamuju 2x25 MW merupakan pembangkit listrik tenaga uap yang beroperasi di Sulawesi Barat dan dibangun oleh PT Rekind Daya Mamuju sebagai Independent Power Producer (IPP). Saat ini, perusahaan berencana menyerahkan aset tower SUTT tersebut kepada PLN. Namun, sekitar 80 persen lahan yang digunakan masuk dalam kawasan hutan sehingga memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
PPKH merupakan persetujuan dari Kementerian Kehutanan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan tersebut. Tower SUTT PLTU termasuk kategori infrastruktur ketenagalistrikan non-kehutanan yang wajib memperoleh persetujuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Qamaruddin Kamil menyampaikan bahwa Dinas ESDM Sulbar pada prinsipnya mendukung penuh kegiatan strategis ketenagalistrikan, termasuk rencana pengalihan aset tower PT Rekind Daya Mamuju kepada PLN.
“Kami memiliki tim teknis perizinan yang siap melakukan pendampingan dan koordinasi lebih lanjut. Proses ini juga akan dikonsultasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Seluruh pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem OSS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur berperan memberikan rekomendasi teknis atas permohonan PPKH yang diajukan melalui OSS-RBA. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pertimbangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Untuk kegiatan berusaha, permohonan PPKH diajukan melalui OSS dan diteruskan ke kementerian terkait. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi memberikan rekomendasi sebelum dilakukan telaah oleh Sekretaris Jenderal dan penetapan oleh Menteri. Dalam kasus tower SUTT PLTU ini, rekomendasi provinsi menjadi aspek penting mengingat keberadaan infrastruktur kelistrikan di kawasan hutan memerlukan kehati-hatian serta kepastian legalitas.
Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, guna memperoleh arahan dan tindak lanjut. (*/Rigo Pramana)
