Dewan Pers; Deklarasi Pers 2026 adalah Benteng Demokrasi di Era AI
Mamuju Tengah, TOKATA.id – Seperti sungai yang tak tergoyahkan badai digital, pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Banten, Minggu (8/2/2026), deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini mendesak pemerintah dan DPR RI tetapkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta. Tak hanya itu, platform teknologi digital—termasuk kecerdasan buatan (AI)—didesak beri kompensasi adil atas penggunaan konten pers.
Deklarasi ini menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi: menegakkan supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, dan kebhinekaan, sambil menyampaikan informasi akurat yang membentuk opini publik. “Pers nasional menjalankan tugas suci menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum, menghormati kebhinekaan, serta mengawasi kekuasaan demi keadilan dan kebenaran,” tegas Totok membacakan teks deklarasi.
Namun, di balik komitmen itu, pers Indonesia mengakui badai strategis: ancaman kemerdekaan, krisis ekonomi media, serta keselamatan wartawan. “Kami hadapi tantangan kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan jurnalis,” lanjut Totok.
Lewat deklarasi, pers berkomitmen patuh Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta UU No. 40/1999 tentang Pers. Mereka tolak kriminalisasi jurnalisme dan desak penegak hukum adili kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan.
Pers juga mendesak negara dukung industri media secara nyata: infrastruktur digital, insentif fiskal no tax for knowledge, pembiayaan publik transparan, Dana Jurnalisme, serta program BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, sehat). Langkah ini diharapkan jaga aliran informasi bebas, agar demokrasi tetap terjaga di tengah arus digital. (*/Rigo Pramana)
.jpg)