Koreksi KemenkumSulbar: Ranperbup Mamuju Tengah Dikembalikan karena Kewenangan Tak Jelas
"Rapat pembahasan empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menegaskan batas kewenangan pemda. Kemenkumham Sulbar mengembalikan dua Ranperbup kritis karena mengatur soal yang masuk wilayah pengelolaan pusat, sementara dua Ranperbup lainnya diminta disusun ulang agar sesuai kaidah peraturan perundang-undangan."
Mamuju, TOKATA.id – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Analis Hukumnya, Rina, bersama Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati, mengikuti rapat penting pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulbar, belum lama ini.
Empat Ranperbup yang dibahas mencakup: pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka Pemilu dan Pilkada; penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik; pengurangan sampah dengan pembatasan penggunaan kantong plastik serta wadah dan kemasan makanan/minuman berbahan plastik; serta pengelolaan dan pengembangan wakaf tunai daerah.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Kabupaten, Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, dan para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam pembahasan Ranperbup tentang pemasangan alat peraga kampanye, Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Analis Hukum memberikan koreksi tajam terkait substansi dan struktur peraturan tersebut. Rancangan itu dikembalikan ke pemerintah daerah karena dianggap melampaui kewenangan bupati, sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024, yang menyatakan pengaturan tersebut bukan ranah peraturan bupati.
Selanjutnya, Ranperbup tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf tunai juga dikembalikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 dan 2018, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, pengelolaan wakaf tunai adalah kewenangan pusat. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendukung dan dapat mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran jika perlu, tanpa membuat peraturan bupati.
Untuk Ranperbup tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, terdapat sejumlah perbaikan sistematika dan isi dari Kanwil Kemenkum Sulbar dan Biro Hukum. Dokumen ini juga dikembalikan agar disusun ulang dengan format dan struktur peraturan perundang-undangan yang tepat, dengan tenggat waktu penyelesaian maksimal empat hari.
Ranperbup tentang pengurangan sampah yang membatasi penggunaan kantong plastik dan kemasan makanan/minuman berbahan plastik juga mengalami hal serupa, harus direvisi sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan pentingnya merancang peraturan daerah yang jelas tujuan, memenuhi asas keterbukaan, dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. “Dokumen Ranperbup yang dikembalikan tersebut bermasalah karena menyentuh kewenangan pusat, sedangkan peran pemerintah daerah sebatas dukungan. Jadi, pemda tidak berhak mengatur hal-hal tersebut dalam bentuk peraturan bupati,” tegas pejabat Kanwil Kemenkum.
Pada penutupan rapat, disepakati tim penyusun Ranperbup akan melakukan penyempurnaan sesuai masukan. Proses ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kualitas pelayanan publik dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur. (*/Rigo Pramana)
