Sosial Media
Home ASN BPKPD Sulbar Core Tax DJP Gubernur Sulbar Mamuju Pajak Sulbar Tertib

Gubernur Suhardi Duka Tekan Gas, Semua ASN Daftar WP Coretax Sebelum Akhir Tahun

8 min read



"Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengultimatum seluruh ASN provinsi dan kabupaten: daftar dan aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025, atau pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 batal—sebuah langkah tegas untuk selaraskan fiskal daerah dengan sistem digital nasional, yang langsung digeber melalui sosialisasi BPKPD Sulbar bersama KPP Pratama Mamuju Senin lalu"


Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar sosialisasi pendaftaran sekaligus aktivasi akun Wajib Pajak (WP) di sistem Coretax DJP, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju. Kegiatan pada Senin (1/12) ini jadi tindak lanjut imbauan keras Gubernur Suhardi Duka, yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) segera patuh pada platform perpajakan nasional berbasis digital—sebuah dorongan strategis untuk kuatkan sinergi fiskal pusat-daerah di tengah tuntutan transparansi yang kian mendesak.

Dipimpin Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Sulbar, Syaharuddin, sosialisasi ini sajikan penyuluh pajak KPP Pratama Mamuju yang bedah teknis: dari mekanisme daftar, aktivasi, hingga operasional akun via aplikasi Coretax. Peserta, perwakilan bidang BPKPD, ditugaskan jadi jembatan fasilitasi bagi ribuan ASN lain, agar proses tak mandek di birokrasi lamban yang kerap jadi batu sandungan reformasi digital.

Lewat surat resmi, Gubernur Suhardi Duka tak hanya imbau ASN provinsi tapi juga séterusnya ke bupati se-Sulbar: pastikan perangkat daerah ikut tanpa bolak-balik alasan. Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, tekankan komitmen penuh: "Kami dukung percepatan ini. Bersama KPP Mamuju, sosialisasi lanjut ke bendahara dan pengelola pajak SKPD Pemprov—bukti nyata bangun ekosistem fiskal tertib, akuntabel, terintegrasi nasional".

Syaharuddin menohok: pemahaman ASN kunci sukses Coretax, dengan deadline pendaftaran 31 Desember 2025 dan SPT Tahunan PPh wajib lewat platform itu. Implementasi ini tak sekadar tingkatkan kepatuhan pajak ASN, tapi picu lonjakan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah via transparansi pemungutan yang lebih tajam, sejalan visi Gubernur-Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga soal tata kelola prima demi pelayanan dasar berkualitas. (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS