Sulbar Dorong Skema Dana Kebencanaan yang Berkeadilan bagi Daerah Risiko Tinggi
"Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat mendesak adanya skema kontribusi kebencanaan yang adil, mengakomodasi daerah rawan bencana dengan keterbatasan fiskal. Penegasan ini disampaikan langsung dalam Uji Publik Rencana Kerja Manajemen Kebencanaan Dana Bersama, sebuah upaya penting memperkuat sistem pendanaan antisipasi bencana nasional yang kian mendesak."
Mamuju, TOKATA.id – Dalam upaya memperkuat ketahanan negara menghadapi ancaman bencana, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menuntut pengaturan kontribusi pembiayaan yang adil dan proporsional. Fokus utama adalah mengakomodasi daerah yang risiko bencananya tinggi namun memiliki kapasitas fiskal terbatas, seperti Sulawesi Barat.
Hal ini disampaikan oleh Fasilitator Pemerintahan Bapperida Sulbar, Muhaimin Indra, saat menghadiri Uji Publik Draft Rencana Kerja Manajemen Kebencanaan (RKMK) Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang diselenggarakan Kementerian Keuangan RI di Hotel Matos Mamuju, Jumat (21/11).
Muhaimin mewakili Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari penyempurnaan skema Pool Funding for Disaster (PFB). Skema nasional ini dirancang sebagai instrumen inovatif untuk memperkuat kesiapsiagaan dan respons kebencanaan dengan pembiayaan yang cepat dan andal.
Kementerian Keuangan memaparkan dua konsep utama:
Kontribusi Dasar, diterapkan merata untuk seluruh daerah berdasarkan prinsip keadilan distributif, sebagai bentuk tanggung jawab kolektif pemerintah daerah dalam pembiayaan penanggulangan bencana nasional.
Kontribusi Tambahan, dihitung berdasarkan tingkat risiko bencana dan kapasitas fiskal masing-masing daerah, yang mewajibkan kontribusi lebih besar bagi daerah dengan risiko tinggi serta kapasitas fiskal memadai.
Dalam simulasi skema PFB, seluruh kabupaten di Sulawesi Barat termasuk zona risiko gempa tinggi (zona 3). Ini berarti kontribusi kabupaten/kota di Sulbar secara otomatis masuk kategori besar sesuai hasil simulasi premi berbasis Modified Mercalli Intensity (MMI).
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan matching fund minimal 5% dari total Dana Hibah yang diterima sebagai komitmen pendanaan awal. Dana ini bisa dipergunakan untuk aktivitas sebelum dan sesudah bencana.
Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, bersama Sekretaris Provinsi Junda Maulana menegaskan dukungan penuh terhadap sistem pembiayaan kebencanaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap risiko yang kian meningkat. Dukungan ini sejalan dengan prioritas gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang menempatkan kesiapsiagaan bencana sebagai agenda utama pembangunan daerah.
Dalam sesi diskusi, Muhaimin kembali menegaskan perlunya skema kontribusi yang membuka ruang bagi keadilan bagi Sulbar, provinsi dengan keterbatasan fiskal, agar tidak terbebani kontribusi yang tidak proporsional terhadap kemampuan daerah.
Uji publik ini menjadi tahap penting sebelum finalisasi Draft RKMK Dana Bersama. Dokumen tersebut nanti akan dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, guna menjadi landasan hukum penguatan pembiayaan dan respons kebencanaan nasional, khususnya menghadapi dinamika risiko bencana yang terus meningkat di Indonesia. (*/Rigo Pramana)
.jpeg)