Sosial Media
Home BPKPD Polman BPKPD Sulbar Fiskal Mamuju Menata Keungan Sulbar

Memperkuat Pendapatan Daerah: Kunjungan Pansus DPRD Polman ke BPKPD Sulbar

27 min read

 


Mamuju, TOKATA.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar

) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Senin pagi (10/11).

Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rombongan Pansus I DPRD Polman dipimpin oleh Jasman, didampingi Abidin serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Adi Hidayat, dan perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menerima kedatangan tersebut didampingi Sekretaris BPKPD, Fahri Yusuf; Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin; Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah; dan Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Syamsul Arifin. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala BPKPD Sulbar.

Dalam diskusi intensif itu, BPKPD Sulbar membagikan pengalaman dan strategi dalam pengelolaan pajak daerah yang sudah berhasil diterapkan di tingkat provinsi. Mohammad Ali Chandra menegaskan komitmen lembaganya membuka ruang konsultasi dan kolaborasi demi memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

" Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Polman yang ingin memastikan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi ini berjalan komprehensif. BPKPD Sulbar siap menjadi mitra konsultatif untuk memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten," tegas Ali Chandra.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan:

  1. Penyelesaian kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah sebelum pencairan dana proyek fisik milik Pemprov di Kabupaten Polman.

  2. Sinergi pengawasan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, terutama kendaraan berpelat DC di wilayah pedesaan.

  3. Intensifikasi penagihan pajak kendaraan dinas dan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Polman, serta mendorong konversi kendaraan non-DC menjadi berpelat DC.

  4. Pemanfaatan SK Gubernur Nomor 553 Tahun 2025 tentang perpanjangan keringanan dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025, dengan harapan mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan di Sulbar.

Langkah koordinatif ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta menyediakan pelayanan dasar berkualitas.

"Sinergi antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman adalah wujud nyata komitmen memperkuat pendapatan asli daerah, agar setiap kebijakan fiskal memiliki dampak positif bagi masyarakat," tutup Ali Chandra.  (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS