Busman Rasyid Hadirkan Terobosan Digital Edukasi Hukum di Sulawesi Barat
Mamuju, TOKATA.id – Di tengah tantangan demokrasi daerah yang masih menghadapi permasalahan komunikasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat, Busman Rasyid, pengacara dan pemerhati kebijakan publik, kembali memperkenalkan inovasi strategis melalui Legal Institut Pandu Indonesia. Program diskusi publik bertajuk “Ngobrol Perda”
ini menjadi ruang vital untuk membuka dialog kritis dan konstruktif terkait Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini kurang mendapat perhatian serius dari publik.
Melalui “Ngobrol Perda”, masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan dapat duduk bersama membahas berbagai isu yang terkandung dalam Perda. Diskusi ini bukan sekadar membahas isi regulasi secara tekstual, melainkan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan keberlangsungan implementasi aturan itu di lapangan. Pendekatan ini menunjukkan urgensi edukasi hukum yang realistis dan kontekstual bagi masyarakat, bukan sekadar pemahaman formal dan normatif.
Busman Rasyid menegaskan bahwa setiap kebijakan publik memiliki efek langsung pada kesejahteraan sosial dan keseimbangan ekonomi warga. Oleh karena itu, edukasi hukum semestinya menghadirkan ruang partisipasi aktif, bukan sekadar konsumsi informasi satu arah dari pemerintah ke masyarakat.
“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat. Ngobrol Perda adalah ruang untuk belajar bersama, agar kebijakan di daerah benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat,” ujar Busman dengan penuh keyakinan.
Keberadaan program ini diharapkan mampu menjadi katalisator transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi daerah. Melalui penyelenggaraan secara rutin, baik tatap muka maupun daring, “Ngobrol Perda” membuka akses yang luas dan inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat agar tidak terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan publik.
Lebih jauh, program ini menunjukkan langkah kongkret menghadirkan demokrasi partisipatif di Sulawesi Barat, mematahkan stigma bahwa Perda hanya urusan segelintir elit birokrat. Legal Institut Pandu Indonesia secara konsisten memperkuat posisi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang responsif dan vetting regulasi yang lebih transparan.
Dengan demikian, “Ngobrol Perda” bukan hanya diskusi, tetapi gerakan sosial yang mendorong kematangan demokrasi lokal, pemberdayaan masyarakat melalui literasi hukum, dan penguatan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. (Rigo Pramana)
