Biro Pemkesra Sulbar Sigap Lindungi Kepatuhan ASN pada Sistem Coretax DJP
"Sebagai langkah tegas mendukung kebijakan pemerintah, Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat siap mempercepat proses pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak ASN di sistem Coretax DJP. Imbauan yang dikeluarkan Gubernur Suhardi Duka ditanggapi serius sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara mematuhi ketentuan administrasi pajak terbaru."
Mamuju, TOKATA.id – Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyatakan kesiapan biro untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan dan mengaktifkan akun Wajib Pajak mereka pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Murdanil menegaskan bahwa pelaksanaan arahan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dan sistematis, khususnya di lingkungan internal Biro Pemkesra.
“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan sosialisasi internal secara masif dan memastikan setiap ASN memahami langkah-langkah pendaftaran, aktivasi akun, serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Murdanil dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Lebih lanjut, ia menyatakan Pemkesra akan mengawal proses ini hingga seluruh pegawai mampu memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Dukungan penuh kami berikan agar semua ASN di lingkungan Biro Pemkesra tidak hanya patuh administrasi, tetapi juga menjadi contoh di tingkat provinsi dalam hal kepatuhan pajak,” pungkasnya. (*/Rigo Pramana)
