Skandal Etik Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Sulbar Minta Mahar Rp 500 Juta Lindungi Haris Halim Sinring di Ijazah Palsu
Mamuju, TOKATA.id – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul, mengungkap fakta mencengangkan. Dalam persidangan hybrid, Kamis (16/10), mantan Calon Bupati Mamuju Tengah Pilkada 2024, Haris Halim Sinring, menjadi saksi kunci yang menguatkan dugaan transaksi tak senonoh senilai Rp 500 juta.
Majelis Hakim DKPP berhasil mengonfirmasi adanya "urusan khusus" antara Nasrul dan Haris. Saat ditanya maksud frasa tersebut, Haris—yang saat ini mendekam di Lapanas Polewali Mandar terkait kasus ijazah palsu—menyebutnya sebagai komitmen penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Nasrul.
"Jadi, Nasrul menyampaikan kepada saya secara lisan, agar saya menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta," ujar Haris, seperti dikutip dari persidangan.
Kesaksian itu kian detail ketika Hakim mendalami asal muasal permintaan uang. Haris mengaku bahwa permintaan tersebut diulang oleh adik kandung Nasrul, Syarif Muhayyang, yang kebetulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Mamuju Tengah. "Melalui pesan WhatsApp, saya diminta segera menyiapkan uang sebanyak Rp 500 juta," bebernya.
Motif di balik permintaan dana besar itu pun terungkap. Menurut kesaksian Haris, uang tersebut diminta sebagai imbalan agar kasus ijazah palsu yang menjeratnya tidak diteruskan. "Tapi karena saya tidak memenuhi permintaan itu, mungkin itulah sebabnya kasus saya jalan," jelas Haris tegas.
Di sisi lain, Nasrul membantah keras seluruh kesaksian tersebut. Saat dikonfirmasi dan dimintai konfirmasi oleh majelis, ia menampik dengan singkat dan lugas: "Itu tidak benar, Yang Mulia."
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Sulbar, Bawaslu Mamuju Tengah, KPU Mamuju Tengah, serta para pengadu dan teradu tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara pemilu di daerah tersebut. (Rigo Pramana)
