Komitmen Bapperida Sulbar Wujudkan Tata Kelola Kewilayahan Secara Tertib dengan Data Spasial Terpadu
Mamuju, TOKATA.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat tata kelola kewilayahan melalui identifikasi dan penegasan batas daerah. Langkah strategis ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan administratif pertanahan antar kabupaten sekaligus merancang kebijakan pembangunan berbasis data spasial yang akurat.
Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.
Rapat koordinasi yang digelar Selasa (14/10) ini dipimpin langsung oleh Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadri. Hadir secara daring Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta secara langsung unsur TNI dari Kodam XIV Hasanuddin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan perwakilan dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Bapperida Sulbar diwakili oleh Perencana Ahli Muda, Zuhriah AR Lery, SE, M.AP, dan I Ketut Wibawa Bagianadi, ST, yang menyampaikan pandangan teknis dan strategis. Zuhriah menegaskan, “Kejelasan batas wilayah adalah fondasi utama perencanaan pembangunan daerah. Batas yang tegas menentukan ruang kewenangan, alokasi anggaran, dan sasaran intervensi yang tepat. Tanpa batas jelas, risiko tumpang tindih program, konflik antardaerah, dan ketidakakuratan data spasial akan menghambat efektivitas pembangunan.”
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penegasan batas ini menjadi kunci dalam administrasi kependudukan, daftar pemilih, dan pengelolaan pertanahan. Tim lintas lembaga kini tengah menyiapkan pengukuran teknis serta penyusunan berita acara kesepakatan antar kepala daerah. Setiap OPD dianjurkan memiliki tenaga ahli spasial guna mendukung proses penarikan batas yang harus dilakukan secara koordinatif dan diverifikasi bersama Kemendagri.
Penyelesaian sengketa batas wilayah di Sulawesi Barat menghadapi tantangan serius seperti ketidakkonsistenan regulasi, konflik sosial, dan klaim tumpang tindih lahan. Proses penyelesaian dibedakan antara antar kabupaten yang menjadi kewenangan gubernur dan antar provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Mediasi Kemendagri tengah berupaya mengatasi sengketa batas desa di Pasangkayu. Sulawesi Barat terdiri dari 6 kabupaten, dengan data batas provinsi yang sudah terintegrasi dalam sistem Badan Informasi Geospasial (BIG).
Zuhriah menambahkan, hasil rapat menyepakati dua poin utama: pertama, batas wilayah yang digunakan adalah data resmi BIG dan Kemendagri; kedua, Pemprov Sulawesi Barat akan terus mengidentifikasi serta menghimpun persoalan batas antar kabupaten dan memfasilitasi penyelesaiannya secara bertahap dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menegaskan komitmennya mendukung penegasan batas wilayah secara teknis dan kelembagaan.
“Penegasan batas wilayah adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib dan pembangunan terarah. Batas yang jelas tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan, prioritas pembangunan, dan keadilan distribusi layanan publik,” ujarnya.
Junda juga menegaskan, “Bapperida berkomitmen memastikan setiap kabupaten di Sulawesi Barat memiliki acuan spasial yang sahih dan terintegrasi.” pungkas Junda. (*/Rigo Pramana)
