Sosial Media
Home Advertorial Daerah Ekonomi Sulbar

Rencana Terminal Khusus di Majene, Antara Investasi dan Ancaman Zonasi Laut

10 min read

 


Mamuju, TOKATA.id – Rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) penunjang pertambangan batuan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar kembali menjadi sorotan dalam rapat penilaian teknis yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/09). Proyek ini diusulkan di Desa Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan luas lahan mencapai 9,257 hektare.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar memberikan catatan kritis dan saran penting demi memastikan pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan industri, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir. Hal ini sejalan dengan Misi Panca Daya Sulbar, khususnya poin ke-4 yang menekankan pembangunan infrastruktur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2017, lokasi proyek masuk zona pariwisata dan perikanan tangkap. Namun, dokumen materi teknis (Matek) RZWP3K menempatkan wilayah tersebut di zona perikanan budidaya. Perbedaan tafsir ini khususnya terkait rencana reklamasi berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut di masa mendatang.

DKP Sulbar juga mengkhawatirkan dampak sosial-ekonomi yang mungkin muncul terhadap masyarakat sekitar. Poin kritis yang menjadi perhatian antara lain:

  • Potensi gangguan pada aktivitas tambak masyarakat sekitar

  • Dampak negatif terhadap wisata bahari yang menjadi andalan Majene

  • Perlunya pengecekan ulang kondisi ekosistem terumbu karang di lokasi proyek

“Wilayah pesisir bukan sekadar ruang industri, melainkan sumber penghidupan nelayan, pembudidaya, dan sektor pariwisata yang harus dilindungi,” tegas perwakilan DKP Sulbar dalam rapat.

DKP menyoroti pentingnya sosialisasi terbuka perusahaan kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman dan memfasilitasi dialog konstruktif. Perusahaan juga diharapkan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) yang fokus pada pemberdayaan nelayan, dukungan pembudidaya, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Selain itu, ditemukan kesalahan penulisan lokasi pada peta rencana proyek yang harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan sengketa batas wilayah di lapangan.

Rapat teknis daring ini menjadi langkah awal yang mendasar untuk memastikan pembangunan Tersus bukan hanya sesuai regulasi, tetapi juga ramah lingkungan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan, “Kami mendukung investasi yang mendorong ekonomi daerah, namun tidak boleh merugikan masyarakat pesisir atau merusak ekosistem laut. Perusahaan wajib terbuka, bersosialisasi dengan warga, dan berkomitmen nyata pada tanggung jawab sosial.”

DKP Sulbar menekankan, pembangunan infrastruktur penunjang pertambangan sebaiknya menjadi pemacu nilai tambah ekonomi daerah, tetapi prinsip keberlanjutan harus menjadi landasan utama. Perlindungan lingkungan laut, kejelasan zonasi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir wajib diutamakan sebelum proyek direalisasikan. (*/Rigo Pramana)

Additional JS