Pemprov Sulbar Tegaskan Pentingnya Standar Pelayanan Minimal untuk Hak Dasar Masyarakat
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.4/2851/S tanggal 28 Mei 2024 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Layanan SPM. Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Ulfian, menegaskan bahwa penerapan SPM adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat. “SPM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen memastikan seluruh warga menerima layanan dasar yang layak, merata, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Muh. Dhany Sadry, menambahkan, SPM berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menangani tantangan pembangunan daerah. “SPM memfokuskan pemerintah pada isu fundamental seperti penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, pengurangan anak putus sekolah, serta pencegahan pernikahan dini,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menegaskan bahwa keberhasilan SPM sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor dan pembaruan data. “Data akurat adalah fondasi kebijakan dan langkah tindak lanjut yang tepat. Tanpa data valid, target layanan dasar sulit tercapai secara optimal,” ujarnya.
Rapat ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Melalui koordinasi yang kuat antarperangkat daerah provinsi dan kabupaten, diharapkan penerapan Standar Pelayanan Minimal dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)