Pemprov Sulbar Tegaskan Optimalisasi Pelayanan Dasar Melalui Rapat Koordinasi SPM 2025
Mamuju, TOKATA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/09), di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar.
Rapat yang dipimpin Sadri, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkesra, fokus mengevaluasi pelaksanaan SPM 2025 dan menetapkan target jumlah warga serta mutu layanan SPM untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini sejalan dengan misi kelima Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan dasar.
Rapat dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah, seperti BPBD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP dan Damkar Sulbar.
Mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Dr. Junda Maulana, M.Si, hadir pula sejumlah perencana ahli muda dan ahli pertama, antara lain Nur Sehan, Masita, Nindy, dan I Ketut Wibawa Bagianadi.
Perencana Ahli Muda Bapperida, Nur Sehan, menegaskan pentingnya penguatan perencanaan serta penetapan target pemenuhan layanan dasar. “Validitas dan akurasi data penduduk sangat krusial untuk menentukan sasaran prioritas penerima layanan. Program pemenuhan layanan dasar harus menjadi prioritas utama OPD terkait di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, hingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Putri Anindy, Perencana Ahli Muda Bapperida, menjelaskan penetapan target jumlah warga dan mutu layanan SPM Tahun 2026 akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar. “SK tersebut dijadwalkan terbit paling lambat 30 September 2025, dengan mengacu pada substansi Rancangan RKPD Tahun 2026,” jelasnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya penguatan pendataan layanan SPM, terutama di sektor perumahan rakyat, sosial, dan kesehatan, dengan acuan Kajian Risiko Bencana (KRB). BPBD menyatakan sebagian dokumen KRB kabupaten sudah tidak berlaku, sehingga perlu percepatan penyusunan dokumen terbaru di tingkat kabupaten.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menegaskan rapat ini merupakan momentum krusial untuk memastikan pelayanan dasar lebih optimal. “Komitmen mematuhi aturan pemenuhan SPM mencerminkan kolaborasi antara provinsi, kabupaten, dan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, kami berharap pelayanan dasar lebih berkualitas sesuai standar,” tegasnya.
Rapat ini menjadi langkah nyata Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dan hasil untuk mewujudkan pelayanan publik yang merata, adil, dan berdaya saing. (*/Rigo Pramana)