Sosial Media
Home Daerah Hukum Pasangkayu

Kasus Pembunuhan Karyawati PNM: Salah satu Advokat PERADI Desak Perlindungan Pekerja Perempuan

16 min read



Mamuju, TOKATA.id -  Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Barat mengutuk keras pembunuhan seorang karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial HJ (19), yang meninggal saat menjalankan tugasnya sebagai kolektor.

Busman Rasyid, advokat PERADI sekaligus pemilik Kantor Hukum Busman Rasyid & Rekan, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus kecaman atas peristiwa tragis yang menimpa korban di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Kami berduka atas meninggalnya korban yang masih sangat muda, yang sehari-harinya bekerja keras membantu perekonomian keluarga. Pada usia yang seharusnya penuh harapan, ia justru meregang nyawa saat menjalankan tugas,” ujar Busman.

Korban dilaporkan hilang kontak sejak Kamis malam (18/09), selepas menagih kredit kepada nasabah di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Pada Sabtu pagi (20/09), korban ditemukan tewas di sebuah kebun kelapa milik warga.

Busman menegaskan, kematian korban bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi refleksi rentannya keselamatan pekerja perempuan yang berhadapan langsung dengan risiko di lapangan.

“Seorang anak bangsa yang berjuang mencari nafkah harus kehilangan nyawa akibat tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan,” tambahnya.

Menanggapi peristiwa ini, Ia pun menyampaikan desakan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan mendesak proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tegas demi keadilan bagi keluarga korban.

  2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat mengusut tuntas perusahaan tempat korban bekerja, khususnya terkait dugaan pelanggaran:

    • Jam kerja yang tidak manusiawi

    • Penempatan pekerja perempuan di lokasi rawan kriminalitas

    • Kewajiban setoran yang menekan pekerja

    • Pelanggaran ketenagakerjaan lainnya

  3. Meminta perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja perempuan di lapangan, terutama yang sering berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam situasi tidak aman.

  4. Sebagai pribadi saya lebih  menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan lebih berpihak pada korban dan keluarganya dalam tragedi ini, sebagai wujud empati kepada korban, sambil tetap menghormati hak hukum pelaku untuk mendapatkan pendampingan sesuai aturan perundang-undangan

  5. Menyerukan agar kasus ini tidak berhenti sebagai angka statistik; HJ adalah simbol perjuangan perempuan muda pekerja keras yang layak mendapat perlindungan dan penghargaan.

  6. Menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan adalah tanggung jawab bersama negara, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.

Busman mengakhiri desakannya dengan tegas, “Hukum harus berdiri tegak, pelaku harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan wajib diusut tuntas agar tragedi serupa tidak terulang.” pungkas Busman (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS