Aktivis Desak Penegak Hukum Sulbar Usut Tuntas Kematian Kolektor PNM, Ardian; Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar Harus Tegas
Mamuju, TOKATA.id – Meninggalnya Hijrah (19), karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dibunuh saat menjalankan tugas kolektor penagihan di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, memunculkan tuntutan tanggung jawab hukum tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga manajemen PT PNM Pasangkayu.
Aktivis hak asasi manusia Sulawesi Barat, Ardian Jalal, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, manajemen PT PNM harus ikut bertanggung jawab atas kematian tragis tersebut. "Hijrah tidak semestinya meregang nyawa malam itu, jika tidak dipaksa bekerja di luar jam kerja demi menuntaskan kewajibannya sebagai kolektor. Ini adalah bentuk perbudakan modern," katanya.
Lebih jauh, Ardian mengungkapkan adanya bukti kuat untuk menjerat pihak manajemen PT PNM, berupa screenshot percakapan antara korban dan diduga atasannya yang menunjukkan tidak adanya upaya perlindungan keselamatan kerja, bahkan korban diminta melanjutkan tugas di tengah situasi berbahaya.
"Ketiadaan standar jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT PNM, apalagi sebagai anak perusahaan BUMN, adalah kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan," kritik Ardian.
Sementara itu, advokat dari PERADI Sulbar juga menuntut aparat penegak hukum di Sulbar untuk mengambil langkah tegas demi keadilan bagi korban. "Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar tidak boleh tinggal diam, apalagi korban adalah perempuan muda. Ini soal kemanusiaan dan keadilan," ujar Ardian mengakhiri. (Rigo Pramana)