Pemprov Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Transparansi atau Formalitas ?
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengklaim komitmennya dalam transparansi pengelolaan aset dengan menggelar pemeriksaan fisik kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat di halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa (01/07). Kegiatan ini disebut sebagai implementasi Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, pertanyaan kritis muncul: sejauh mana pemeriksaan simbolis ini benar-benar menjamin akuntabilitas?
Tim aset Pemprov Sulbar, didampingi Sekretaris Badan dan pejabat struktural, memeriksa kelengkapan administrasi seperti STNK, daftar inventaris, dan bukti pajak. Namun, tidak dijelaskan apakah pemeriksaan mencakup evaluasi efektivitas penggunaan kendaraan atau potensi penyimpangan.
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan kegiatan ini sebagai bentuk validasi dan penertiban aset.
“Ini wujud dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” katanya, merujuk pada misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Namun, klaim ini perlu diuji mengingat catatan BKD hanya menyebut:
- 18 unit roda dua dalam kondisi baik,
- 5 unit roda dua rusak,
- 5 unit roda empat aktif digunakan.
Pertanyaan Kritis:
1. Mengapa hanya 5 dari 23 kendaraan roda empat yang aktif ? Apakah sisanya mangkrak atau digunakan untuk kepentingan di luar dinas?
2. Apa tindak lanjut untuk randis rusak? Apakah akan diperbaiki atau dihapuskan dari inventaris?
3. Seberapa sering pemeriksaan semacam ini dilakukan? Jika hanya bersifat insidental, bagaimana Pemprov menjamin pengawasan berkelanjutan?
Kegiatan ini diklaim memperkuat reformasi birokrasi, tetapi tanpa mekanisme pengawasan yang rigid, upaya transparansi bisa sekadar pencitraan. (*/Rigo Pramana)