Sosial Media
Home Advertorial Ekonomi Sulbar

Perizinan Tambang Diperketat, Upaya Pemprov Sulbar Berantas Ilegal Mining

1 min read



Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperketat proses perizinan pertambangan guna memastikan kepatuhan terhadap aspek teknis, administratif, dan lingkungan. Kebijakan ini menyasar dua jenis izin: Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam, non-logam, dan batubara, serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur.  


Arnawaty Achmad, Analis Kebijakan Ahli Muda ESDM Sulbar, menegaskan, pemohon wajib memenuhi checklist ketat Kementerian ESDM. 


"Mulai dari akun Online Single Submission (OSS), kepemilikan KBLI, hingga komitmen tidak menggunakan bahan peledak dan pengelolaan lingkungan," paparnya Senin (30/06).  


Dokumen pendukung seperti laporan keuangan teraudit, kontrak proyek pemerintah, dan beneficial ownership turut menjadi syarat mutlak. 


"Ini untuk meminimalisasi praktik shadow company," tambah Arnawaty.  

  

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyatakan kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memperkuat tata kelola akuntabel. 


"Kami transparan. Setiap tahap perizinan terbuka untuk dicek publik," tegasnya.  


Ilham, Kabid Mineral dan Batubara, menambahkan, verifikasi mencakup tiga lapis:  


1. Legalitas usaha (NIB, NPWP)  

2. Profil pengurus dan kesesuaian tata ruang  

3. Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)  

  

Proses SIPB mengacu pada Permen ESDM No. 5/2021, sedangkan IUP merujuk Kepmen ESDM No. 110.K/2021. Dengan standar ini, Pemprov Sulbar berharap pertambangan di wilayahnya dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek hukum dan ekologi.  (*/Rigo Pramana)

Additional JS