Sosial Media
Home Daerah Hukum Lestari Pasangkayu Sulbar

PT Letawa 30 Tahun Garap Lahan Di Luar Kawasan HGU, Dilaporkan Ke Polda Sulbar

1 min read

 


Mamuju, TOKATA.ID - Salah satu corporate pelaku usaha perkebunan, anak usaha dari Astra Agro Lestari, di Bumi Vovasangkayu, yakni PT Letawa di Pasangkayu dilaporkan atas tudingan perampasan dan penguasaan lahan tanpa izin diluar kawasan HGU miliknya.


Atas tudingan perampasan dan penguasaan lahan tanpa izin hingga 30 tahun, PT Letawa dilaporkan dilaporkan ke Polda Sulbar oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), yang diwakilkan kepada kuasa hukum mereka yakni  Kantor Hukum HJ Bintang & Partners.


"Jadi berdasarkan fakta fakta yang kami gunakan mendalilkan pelaporan kami, mewakili kelompok tani yang tergabung dalam APSP, kami secara resmi melaporkan PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, atas tudingan penguasaan lahan tanpa izin" ungkap perwakilan kuasa hukum masyarakat petani Hasri kepada wartawan.


Ia pun mengungkapkan poin menjadi dasar pelaporan klien mereka kepaa perusahaan dalam hal ini PT Letawa, diantaranya, Pertama Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.


"Kedua Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif, dan itu dilanggar oleh PT Letawa" ungkap Hasri.


Ia pun menambahkan bahwa atas hasil investigasi dilapangan diketahui adanya lahan yang diklaim oleh PT Letawa tidak berkeseuaian dengan data yang dikeluarkan BPN.


"Sehingga ditemukan adanya lahan yang dikelola PT Letawa, salah satu corporate perusahaan sawit ini, tidak berada dalam HGU yang mereka kantongi, Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.

" imbuh Hasri.


Ia menuturkan beberapa landasan legal formal menjadi syarat pelaporan yang dipenuhinya, bahwa aktivitas PT Letawa di atas lahan tanpa izin, melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


"Dikuatkan oleh putusan MK No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja." tutur Hasri.


Untuk itu, melalui laporan yang telah mereka layangkan ke Polda Sulbar, kiranya Polda Sulbar dapat serius atas penanganan laporan ini, dan segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta menyita alat bukti.


"Sebab perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK," pungkas Hasri. (Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS