Kesbangpol Sulbar Sediakan Ruang Aduan bagi Masyarakat Laporkan Ormas Melanggar
Mamuju, TOKATA.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen menindak tegas praktik premanisme dan pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas), sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Komitmen ini ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur Sulbar, Akmal Malik (Suhardi Duka), melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.
Plt. Kepala Kesbangpol Sulbar, Sunusi, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim terpadu untuk menangani tindakan premanisme dan pelanggaran Ormas di wilayah Sulbar.
"Kami sudah membentuk tim khusus guna menangani masalah ini secara efektif," tegas Sunusi.
Kesbangpol Sulbar juga membuka ruang aduan bagi masyarakat yang menemukan Ormas melakukan pelanggaran atau praktik premanisme. Masyarakat dapat melaporkan melalui surat tertulis yang ditujukan ke kantor Kesbangpol Sulbar.
"Kami memiliki database Ormas yang terdaftar. Setiap laporan akan kami verifikasi untuk memastikan legalitas Ormas tersebut," jelas Sunusi.
Saat ini, lebih dari 80 Ormas di Sulbar tercatat dalam database Kesbangpol. Pihaknya terus melakukan pendampingan dan sosialisasi terkait hak, kewajiban, serta batasan yang harus dipatuhi Ormas.
Akses Digital melalui SIMPel Mas, untuk memudahkan Ormas dalam mengurus perizinan dan pelaporan, Kesbangpol Sulbar menyediakan layanan SIMPel Mas (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat). Terdapat empat kategori layanan:
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Penerbitan surat terdaftar Pemprov
Pelaporan kegiatan Ormas
SOP pengajuan dana hibah
"Melalui SIMPel Mas, Ormas dapat melaporkan kegiatan mereka secara transparan dan akuntabel," ujar Sunusi.
Dengan langkah ini, Kesbangpol Sulbar berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap Ormas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan premanisme. (*/Rigo Pramana)
