Batas Pengembalian Telah Tiba, Tak Kunjung Kembalikan Randis, Wagub Akan Buka Nama Yang Kuasai Randis
Polewali Mandar, TOKATA.ID - Dari awal Wagub Sulbar Salim S Mengga menyampaikan bahwa tak peduli siapa pun yang menguasai sepihak kendaraan dinas (Randis) aset Pemprov Sulbar harus segera dikembalikan.
Bahkan Wagub Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu dengan tengat hingga 18 April 2025, akan tetapi sampai tengat waktu tiba, sebagian besar belum dikembalikan yang menguasai saat ini.
Untuk itu hari ini, Jumat (18/04), secara tegas Salim S Mengga manyampaikan akan mengumumkan nama yang sedang menguasai Randis milik Pemprov Sulbar.
Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.
Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
"Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali," ujar Salim S Mengga.
Sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab, tegas Salim S Mengga.
Ia juga menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
Terkait kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini tanggal 18 April, akan diumumkan nama-nama yang menguasai kendaraan dinas tersebut yang merupakan aset pemprov Sulbar.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya, tutup Salim S Mengga. (*/Rigo Pramana)