Sosial Media
Home Daerah Hukum Mamuju Sulbar

Aktivis Anti Korupsi Kepada Gubernur Sulbar; Hadapi Kasus Perjalanan Fiktiv Pejabat Sekwan Inisial MH Harus Di Nonaktivkan

1 min read

 


Mamuju, TOKATA.ID - Salah seorang tokoh perjuangan pembentukan Sulawesi Barat, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Sulbar, inisial MH terseret dalam pusaran penyalagunaan APBD dengan modus perjalanan fiktiv.


Bahkan MH ini juga mengorbankan sebanyak 28 orang ASN dilingkup Sekwan DPRD Sulbar, yang Namanya, dicatut dalam melancarakan aksinya, hingga Sulbar kehilangan dana Rp.1,9 miliar.


Untuk itu, desakan kiranya Gubernur Sulbar menonaktivkan MH, menguat dan datang dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Sulbar, 


Dalam keterangan persnya, menyampaikan pesan tegas kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, agar kiranya mengambil langkah tegas dan eksklusif, dengan menonaktivkan pejabat Sekwan DPRD Sulbar.


"Saya kira langkah elegan dalam mendukung penegakan hukum pemberantasan korupsi di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka, harus tegas mengambil sikap secara eksklusif, untuk non aktivkan sauara Muhammad Hamzih dari jabatan Sekwan DPRD Sulbar" tegas Koordinator Kajian LK2P Rustam Zain. Rabu (24/04).


Menurutnya menonaktivkan pejabat Sekwan DPRD Sulbar, dalam rangka mempermudah yang bersangkutan menghadapi proses hukum yang saat ini berproses di Ditreskrimun Polda Sulbar. 


"Terlebih kemudian pemanggilan pertama, saudara Hamzih sudah mangkir, olehnya, agar yang bersangkutan tidak menjadikan alas an sibuk, maka mestinya Gubernur non aktivkkan yang bersangkutan" tutur Rustam.


Katanya, seorang pejabat yang menghadapi kasus hukum, harus diberi ruang yang bebas menjalani proses hukum, kalua Dia masih aktiv di jabatannya, maka tentu alas an sibuk di jabatannya, yang membuat Dia mangkir dari panggilan penyidik.


"Jadi kami desak Gubernur Sulbar kiranya menonaktivkan dulu pejabat Sekwan dari jabatannya, agar leluasa menjalani proses hukum yang menimpanya, terlebih ini dugaan korupsi" pungkas Rustam. (Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS